REFORMULASI KETENTUAN PIDANA PADA TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA ONLINE DALAM PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

REFORMULASI KETENTUAN PIDANA PADA TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA ONLINE DALAM PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI


Pengarang

RAHMAT FADLI - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1609200030020

Fakultas & Prodi

Fakultas / / PDDIKTI :

Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018

Bahasa

Indonesia

No Classification

345.025 6

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

REFORMULASI KETENTUAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA ONLINE DALAM PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI

Rahmat Fadli*
Mohd. Din**
Mujibussalim***

ABSTRAK

Pencemaran nama baik merupakan perbuatan melawan hukum, dikarenakan telah menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. Rumusan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media online diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan sanksi pidananya diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dalam Undang-Undang ITE belum diatur sanksi pidana yang berbentuk restitusi. Sehingga Undang-Undang ITE kurang melindungi dan memberi manfaat kepada korban pencemaran nama baik melalui media online.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan mengkaji perlindungan hukum terhadap korban pencemaran nama baik melalui media online dan menjelaskan pemenuhan restitusi yang seharusnya diterima korban pencemaran nama baik melalui media online.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu dengan memaparkan, mensistematiskan, dan mengevaluasi hukum positif yang berlaku dalam suatu masyarakat dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder, diupayakan untuk menemukan penyelesaian yuridis terhadap masalah hukum.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan ancaman pidana pada Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE belum memenuhi rasa keadilan dan memberi manfaat kepada korban. Karena pada Pasal 45 ayat (3) UU ITE belum mengatur sanksi pidana yang bersifat ganti rugi terhadap korban dan Pada KUHP dan KUHAP masih lebih banyak mengatur hak-hak pelaku kejahatan dibanding hak-hak korban kejahatan serta pengaturan mengenai restitusi di KUHAP sulit diaplikasikan dan kurang efektif melindungi dan memberi rasa adil kepada korban.
Saran dari penelitian ini agar bentuk sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE ditambah dengan sanksi pidana restitusi. Dan disarankan pada KUHP dan KUHAP yang baru nanti hak korban dan pelaku kejahatan diperhatikan secara seimbang.
Kata Kunci : Reformulasi, Pecemaran Nama Baik, Media Online, Viktimologi.



Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK