<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="47071">
 <titleInfo>
  <title>REFORMULASI KETENTUAN PIDANA PADA TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA ONLINE DALAM PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>RAHMAT FADLI</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2018</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>REFORMULASI KETENTUAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA ONLINE DALAM PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI&#13;
&#13;
Rahmat Fadli*&#13;
Mohd. Din**&#13;
Mujibussalim***&#13;
	&#13;
ABSTRAK&#13;
&#13;
Pencemaran nama baik merupakan perbuatan melawan hukum, dikarenakan telah menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. Rumusan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media online diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan sanksi pidananya diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dalam Undang-Undang ITE belum diatur sanksi pidana yang berbentuk restitusi. Sehingga Undang-Undang ITE kurang melindungi dan memberi manfaat kepada korban pencemaran nama baik melalui media online.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan mengkaji perlindungan hukum terhadap korban pencemaran nama baik melalui media online dan menjelaskan pemenuhan restitusi yang seharusnya diterima korban pencemaran nama baik melalui media online.&#13;
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu dengan memaparkan, mensistematiskan, dan mengevaluasi hukum positif yang berlaku dalam suatu masyarakat dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder, diupayakan untuk menemukan penyelesaian yuridis terhadap masalah hukum.&#13;
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan ancaman pidana pada Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE belum memenuhi rasa keadilan dan memberi manfaat kepada korban. Karena pada Pasal 45 ayat (3) UU ITE belum mengatur sanksi pidana yang bersifat ganti rugi terhadap korban dan Pada KUHP dan KUHAP masih lebih banyak mengatur hak-hak pelaku kejahatan dibanding hak-hak korban kejahatan serta pengaturan mengenai restitusi di KUHAP sulit diaplikasikan dan kurang efektif melindungi dan memberi rasa adil kepada korban.&#13;
Saran dari penelitian ini agar bentuk sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE ditambah dengan sanksi pidana restitusi. Dan disarankan pada KUHP dan KUHAP yang baru nanti hak korban dan pelaku kejahatan diperhatikan secara seimbang.&#13;
Kata Kunci : Reformulasi, Pecemaran Nama Baik, Media Online, Viktimologi.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>MASS MEDIA</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>DEFAMATION - LAW</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>VICTIMOLOGY</topic>
 </subject>
 <classification>345.025 6</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>47071</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2018-09-18 15:16:58</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-11-18 15:15:06</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>