<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="47057">
 <titleInfo>
  <title>TINDAK PIDANA PENIPUAN DENGAN MENGGUNAKAN IDENTITAS PALSU (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Arif Munandar L</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2018</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Arif Munandar L.,  TINDAK PIDANA PENIPUAN DENGAN MENGGUNAKAN&#13;
2018                        IDENTITAS PALSU&#13;
(Suatu Penelitian di Pengadilan Negeri Banda Aceh)&#13;
(vi, 61) pp, bibl.&#13;
&#13;
(Mukhlis, S.H., M.Hum.)&#13;
Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan bahwa barang&#13;
siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu&#13;
muslihat  ataupun  dengan  rangkaian  kebohongan  menggerakan  orang  lain  untuk menyerahkan  sesuatu  benda  kepadanya,  atau  supaya  memberi  hutang  maupun&#13;
menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama&#13;
4 (empat) tahun.&#13;
Tujuan  dalam  penelitian  skripsi  ini  yaitu  menjelaskan  faktor  penyebab terjadinya   tindak    pidana   penipuan   dengan    menggunakan   identitas   palsu,&#13;
pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana penipuan den gan menggunakan identitas palsu serta upaya penanggulangan terhadap tindak pidana&#13;
penipuan dengan menggunakan identitas palsu.&#13;
Data  dalam  penelitian  ini   dilakukan  melalui  penelitian  lapangan  dan&#13;
kepustakaan.  Penelitian  lapangan  dimaksudkan  untuk  memperoleh  data  primer melalui wawancara dengan responden dan informan sesuai topik pembahasan.&#13;
Berdasarkan  hasil  penelitian  dapat  disimpulkan  bahwa,  faktor  penyebab terjadinya tindak pidana penipuan dengan menggunakan identitas palsu antara lain&#13;
yaitu  faktor  ekonomi,  faktor  lingkungan,  faktor  peranan  korban   dan  faktor pendidikan. Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana penipuan dengan  menggunakan identitas  palsu  antara  lain  yaitu  perilaku  terdakwa  dalam&#13;
persidangan sangat baik, bukan merupakan pengulangan tindak pidana (residivis). Sebelum  menetapkan  atau  menjatuhkan  putusan  terhadap  pelaku  tindak  pidana,&#13;
hakim   terlebih   dulu   mempertimbangkan   banyak   hal.   Pertimbangan   tersebut dilakukan berdasarkan fakta-fakta pada  persidangan, pertimbangan pertimbangan&#13;
yuridis dan non yuridis, keadaan dan latar belakang terdakwa serta hal -hal lain yang terkait dalam tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Upaya penanggulangan&#13;
terhadap tindak pidana penipuan dengan menggunakan identitas palsu yaitu upaya&#13;
Pre-emtif, berupa memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat dan membuat&#13;
poster atau pamflet. Upaya preventif dan upaya represif. Selain itu, upaya lain yang dilakukan pihak kepolisian adalah bekerja sama dengan pihak aparatur pemerintah&#13;
yaitu  menempatkan  beberapa  personil  kepolisian  di  tiap-tiap  daerah  atau  yang disebut  dengan  Bapemkamtibmas  (Badan  Pembina  Ketertiban  dan  Keamanan&#13;
Masyarakat).&#13;
Disarankan  kepada  hakim  agar  lebih  hati-hati,  tegas  dan  jeli  dalam&#13;
mempertimbangkan   hal-hal yang memberatkan atau yang meringankan terdakwa. Hal tersebut untuk memberikan efek jera dan memberikan pelajaran dan peringatan&#13;
bagi masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>FRAUD - LAW</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>IDENTITY (HUMAN)</topic>
 </subject>
 <classification>345.026 3</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>47057</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2018-09-18 14:29:59</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2026-02-25 11:03:39</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>