Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINDAK PIDANA PENIPUAN DENGAN MENGGUNAKAN IDENTITAS PALSU (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)
Pengarang
Arif Munandar L - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1203101010234
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018
Bahasa
Indonesia
No Classification
345.026 3
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Arif Munandar L., TINDAK PIDANA PENIPUAN DENGAN MENGGUNAKAN
2018 IDENTITAS PALSU
(Suatu Penelitian di Pengadilan Negeri Banda Aceh)
(vi, 61) pp, bibl.
(Mukhlis, S.H., M.Hum.)
Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan bahwa barang
siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu
muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun
menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama
4 (empat) tahun.
Tujuan dalam penelitian skripsi ini yaitu menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana penipuan dengan menggunakan identitas palsu,
pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana penipuan den gan menggunakan identitas palsu serta upaya penanggulangan terhadap tindak pidana
penipuan dengan menggunakan identitas palsu.
Data dalam penelitian ini dilakukan melalui penelitian lapangan dan
kepustakaan. Penelitian lapangan dimaksudkan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan sesuai topik pembahasan.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, faktor penyebab terjadinya tindak pidana penipuan dengan menggunakan identitas palsu antara lain
yaitu faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor peranan korban dan faktor pendidikan. Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana penipuan dengan menggunakan identitas palsu antara lain yaitu perilaku terdakwa dalam
persidangan sangat baik, bukan merupakan pengulangan tindak pidana (residivis). Sebelum menetapkan atau menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana,
hakim terlebih dulu mempertimbangkan banyak hal. Pertimbangan tersebut dilakukan berdasarkan fakta-fakta pada persidangan, pertimbangan pertimbangan
yuridis dan non yuridis, keadaan dan latar belakang terdakwa serta hal -hal lain yang terkait dalam tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Upaya penanggulangan
terhadap tindak pidana penipuan dengan menggunakan identitas palsu yaitu upaya
Pre-emtif, berupa memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat dan membuat
poster atau pamflet. Upaya preventif dan upaya represif. Selain itu, upaya lain yang dilakukan pihak kepolisian adalah bekerja sama dengan pihak aparatur pemerintah
yaitu menempatkan beberapa personil kepolisian di tiap-tiap daerah atau yang disebut dengan Bapemkamtibmas (Badan Pembina Ketertiban dan Keamanan
Masyarakat).
Disarankan kepada hakim agar lebih hati-hati, tegas dan jeli dalam
mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan atau yang meringankan terdakwa. Hal tersebut untuk memberikan efek jera dan memberikan pelajaran dan peringatan
bagi masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana.
Tidak Tersedia Deskripsi
TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA SAMA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (MUHAMMAD HAIKAL, 2025)
TINDAK PIDANA PENIPUAN CALON JAMAAH UMRAH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES BIREUEN) (Desy Delvayanti, 2020)
DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PEREDARAN UANG PALSU (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (GHINA SAUSAN NABILAH NOFAL, 2021)
TINDAK PIDANA PENIPUAN BERDASARKAN PERSPEKTIF STATISTIK KRIMINAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH DARI TAHUN 2015-2018) (RINI SUNDARI, 2019)
TINDAK PIDANA PENIPUAN SEWA MENYEWA RUMAH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (WIDYA ZAINATUN, 2022)