Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN ALIRAN LISTRIK YANG MENYEBABKAN MATINYA ORANG LAIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA SIGLI)
Pengarang
Aris Munandar - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1203101010266
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Aris Munandar,
2018
Dr.Dahlan, S.H., M.Hum
Pasal 359 KUHP Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun. Kemudian dalam Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yaitu “Setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) yang mengakibatkan matinya seseorang karena tenaga listrik dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Namun dalam prakteknya masih terdapat pelaku yang akibat kesalahannya menyalahgunakan aliran listrik yang mengakibatkan matinya orang lain dan diproses diluar pengadilan.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab pelaku melakukan penyalahgunaan aliran listrik, untuk menjelaskan faktor apa yang menyebabkan ada kasus tindak pidana penyalahgunaan aliran listrik yang diproses diluar pengadilan dan menjelaskan upaya yang dilakukan penyidik terhadap penegakan hukum bagi pelaku yang melakukan penyalahgunaan aliran listrik.
Metode yang dilakukan menggunakan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor pelaku melakukan penyalahgunaan aliran listrik adalah agar sawah aman dari serangan hama, rendahnya tingkat pendidikan, serta kurang nya pemahaman tentang hukuman akibat dari perbuatannya. Faktor tersebut diproses diluar pengadilan karena semua berawal dari musyawarah karena sudah menjadi suatu budaya, dimana pada setiap terjadi permasalahan dalam kampong maka langkah awal yang harus ditempuh adalah dengan melakukan musyawarah, sehingga persoalan tersebut diselesaikan diluar pengadilan. Upaya yang dilakukan penyidik terhadap penegakan hukum terhadap pelaku yang melakukan penyalahgunaan aliran listrik belum maksimal karena tidak diberikan hukuman yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sehingga tidak memberikan efek jera terhadap para pelaku penyalahgunaan aliran listrik yang menyebabkan matinya seseorang.
Disarankan seharusnya masyarakat dalam menjaga sawahnya agar terhindar dari serangan hama khususnya hama tikus seharusnya lebih baik memakai pestisida khusus untuk tikus, yaitu rodentisida, seharusnya permasalahan yang telah menyebabkan kematian terhadap orang lain yang diakibatkan kelalaian nya memasang kabel listrik telanjang harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tidak Tersedia Deskripsi
TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN ALIRAN LISTRIK YANG MENYEBABKAN MATINYA ORANG LAIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA SIGLI) (Aris Munandar, 2018)
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR PIDIE) (MUHAMMAD RIFKI, 2019)
TINDAK PIDANA PENGGUNAAN TENAGA LISTRIK SECARA MELAWAN HUKUM DAN UPAYA PENYELESAIANNYA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN SEKTOR MEUREUDU) (M IKHSAN MAULANA, 2020)
PELAKSANAAN DIVERSI BERBASIS RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH) (M. Aca Hasryansyah Putra, 2025)
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN PINJAMAN ONLINE (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH) (PUTRI ALMAAS HAWARI, 2025)