Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PELAKSANAAN TERHADAP QANUN ACEH NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG PEMBINAAN KEHIDUPAN ADAT DAN ADAT ISTIADAT DALAM PERSELISIHAN/SENGKETA RINGAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK SYIAH KUALA BANDA ACEH DAN POLSEK BAITUSSALAM ACEH BESAR)
Pengarang
LAILAN SURURI - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1609200030034
Fakultas & Prodi
Fakultas / / PDDIKTI :
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
PELAKSANAAN TERHADAP QANUN NOMOR 9 TAHUN
2008 TENTANG PEMBINAAN KEHIDUPAN ADAT DAN
ADAT ISTIADAT DALAM SENGKETA/PERSELISIHAN
RINGAN
(Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Polsek Syiah Kuala Banda
Aceh dan Polsek Baitussalam Aceh Besar)
ABSTRAK
LailanSururi
Dahlan Ali
i
2
1
TeukuMuttaqin Mansur
3
Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang
Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat memberikan kewenangan
kepada Lembaga Adat untuk menyelesaikan 18 jenis penyelesaian
sengketa/perselisihan. Dari 18 jenis perselisihan/sengketa tersebut dapat dibagi
berdasarkan sifat perdata dan pidana. Adapun yang bersifat pidana yaitu :
perselisihan dalam rumah tangga, pencurian ringan, pencurian ternak
peliharaan, penganiyaan ringan, pembakaran hutan (dalam skala kecil),
pelecehan, fitnah, hasut, dan pencemaran nama baik, ancam mengancam
(tergantung dari jenis ancaman), khalwat (mesum), dan perselisihanperselisihan
lain
yang melanggar adat dan adat istiadat. Sementara jenis-jenis
sengketa/perselisihan lainnya merupakan yang bersifat perdata. Namun dalam
persengketaan laut dapat berupa perdata dan pidana tergantung pada perbuatan
yang dilakukan. Penyelesaian sengketa/perselisihan Adat yang dimana dalam
hal ini memberikan peluang kepada peradilan adat untuk terlebih dahulu
menyelesaikan sengketa/perselisihan secara adat sebelum dilimpahkan kepada
Kepolisian sebagaimana diatur pada Pasal 13 ayat (3) Qanun Nomor 9 Tahun
2008. Dalam implementasinya Qanun tersebut juga dilaksanakan melalui Surat
Keputusan Bersama (SKB) yang dijabarkan dengan Peraturan Gubernur Aceh
Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Penyelesaian
Sengketa/Perselisihan Adat dan Istiadat. Namun kenyataannya, Polsek Syiah
Kuala mulai tahun 2015 sampai tahun 2017 menerima kasus tindak pidana
ringan sebanyak 18 kasus dan pada Polsek Baitussalam sebanyak 11 kasus.
Dari uraian jumlah kasus tersebut, ada fakta yang berbeda dengan Qanun yang
telah diatur, yang seharusnya pihak Kepolisian tidak langsung menyelesaikan
permasalahan tindak pidana ringan sebagaimana yang telah dijabarkan melalui
Pergub dan SKB.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan penyelesaian
perkara tindak pidana ringan dalam Qanun Nomor 9 Tahun 2008, siapa saja
yang memiliki kewenangan dalam penyelesaian tindak pidana ringan, dan
menganalisis hambatan-hambatan apa saja dalam penyelesaian tindak pidana
ringan.
Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian yuridis
empiris dengan melihat kenyataan yang ada dalam praktik di lapangan.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yang menggambarkan mengenai faktafakta
dalam penyelesaian tindak pidana ringan berdasarkan Qanun Nomor 9
tahun 2008. Adapun sumber data yang digunakan diperoleh dari penelitian
kepustakaan, mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan
bahan hukum tersier, serta diperoleh dari penelitian lapangan. Data
dikumpulkan, diseleksi, diklasifikasi, dan disusun dalam bentuk naratif dan
dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian ditemukan bahwa pelaksanan dalam penyelesaian
sengketa/perselisihan dalam hal tindak pidana ringan belum berjalan sesuai
Pasal 13 ayat (3) Qanun Nomor 9 Tahun 2008, begitupun mekanisme
penyelesaian adat yang telah ditentukan dalam Pasal 17 Pergub Nomor 60
tahun 2013. Kewenangan Lembaga Adat dalam penyelesaian tindak pidana
ringan terbagi dalam kewenangan kultural (non yuridis formal) dan yuridis
formal. Dalam hal ini bentuk kewenangan yuridis formal dilakukan oleh
tokoh-tokoh adat yang diatur dalam Pasal 14 Qanun Nomor 9 tahun 2008.
Kewenangan otonom dan independen lebih lanjut diatur dalam Pasal 3 Qanun
Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat. Meskipun demikian
kewenangan dari Peradilan Adat masih belum berjalan secara optimal,
dikarenakan ketidaksesuaian dari masing-masing peran dan tugas dari lembaga
tersebut yang tidak dapat difungsikan dan berjalan sebagaimana yang diatur
dalam Qanun Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat.
Adapun hambatan dalam penyelesaian tindak pidana ringan juga
mempengaruhi tidak berjalannya pelaksanaan Qanun Nomor 9 Tahun 2008,
seperti kebijakan pemerintah yang belum optimal, kurangnya hubungan
koordinasi antara Aparat Penegak Hukum dengan Perangkat Adat, minimnya
sosialisasi yang diberikan dan pemberdayaan lembaga adat yang belum
maksimal.
Disarankan kepada Pemerintah Aceh agar mempertahankan adat
sebagai kearifan lokal yang harus dijunjung tinggi. Dengan hadirnya Qanun
Nomor 9 tahun 2008 ditengah-tengah masyarakat diharapkan agar dapat
mengimplementasikan segala bentuk aturan yang akan mempermudah
masyarakat dalam menyelesaikan kasus-kasus tindak pidana ringan melalui
peradilan adat. Fungsi kewenangan yang telah diberikan agar dapat
dioptimalkan semaksimal mungkin berdasarkan peran dan tugas masingmasing
dari aparat penegak hukum dan tokoh adat-tokoh adat. Sebagaimana
yang telah dibentuk dalam Pergub, SKB, dan Qanun-Qanun yang berkaitan
dengan adat. Disamping itu, dalam mengendalikan hambatan Pemerintah harus
lebih kreatif dalam menjalankan program-program terbaru untuk dapat
menerobos keberhasilan yang maksimal dalam mncapai tujuannya.
Kata kunci: Pelaksanaan, Peradilan Adat, Sengketa/Perselisihan, Qanun
Aceh Nomor 9 Tahun 2008.
1
2
3
Mahasiwa
KetuaKomisiPembimbing
AnggotaKomisiPembimbing
THE IMPLEMENTATION OF QANUN NUMBER 9 YEAR 2008
ABOUT THE LIFE GUIDANCE OF CUSTOMS AND
TRADITIONS IN SOLVING MINOR DISPUTES
(A Research in Jurisdiction of Syiah Kuala Banda Aceh and
Baitussalam Police Sector)
ABSTRACT
LailanSururi
Dahlan Ali
5
4
TeukuMuttaqin Mansur
6
Based on the article 13 verse (1) of Qanun Number 9 Year 2008 about
the life guidance of customs and traditions providing the authority to the
customary institution to solve 18 types of disputes. The 18 disputes are
classified based on civil and criminal law. The criminal law, such as family
disputes, minor theft, livestock theft, cruel treatment, forest fires (small scale),
harassment, slander, instigation (provoking), defamation, intimidation
(depending on the type of the intimidation), khalwat OR mesum (affectionate
contact between an unmarried couple), and other disputes violating the
customs and traditions. While the other disputes are categorized as civil law.
However, sea disputes could be both civil and criminal law, it depended on the
crimes conducted.
The customs disputes solution means giving opportunity to custom
justice to solve the disputes traditionally before handing them over to the
police as mentioned in the article 13 verse (3) Qanun number 9 Year 2008. In
its implementation, the Qanun also conducted by Surat Keputusan
Bersama(joint decree)which was explained in the governor regulation number
60 year 2013 about the implementation of disputes solution of customs and
traditions.In fact, Syiah Kuala Police Sector accepted the minor criminal law
as many as 10 cases from 2015 to 2017. In addition, Baitussalam Police Sector
accepted 11 cases in the years. From the number of cases, the researchers
found different facts of Qanun, the police sectors should not solve the minor
criminal law problems as clearly explained in the Governor Regulation and
joint decree. This research aimed to explain the implementation of minor
criminal law of Qanun number 9 Year 2008, to find people having the authority
to solve the criminal law, and to analyze obstacles in solving the criminal law.
This study used empirical juridical research method by referring to the
facts in the field. This was an analytical descriptive research describing the
facts of the solution of minor criminal law of Qanun number 9 Year 2008. The
data were obtained from library research about primary law material,
secondary law material, and tertiary law material. The researchers also
collected data from the field research. The data were collected, verified,
classified, and narratively arranged and qualitatively analyzed.
The findings of this research showed that the implementation of
resolving disputes in term of minor criminal act was not in accordance with
neither the Qanun number 9 Year 2008 or the mechanism of customs solution
determined in the Article number 17 of the Governor Regulation Number 60
Year 2013. The authority of the customary institutions in the settlement of
minor crimes is divided into the cultural (non-juridical formal) and formal
juridical authority. In this case, the formal juridical authority is carried out by
the customary figures as set forth in the Article 14 Qanun Number 9 Year 2008
about the customary institution. However, the authority of the customary
institution has not run optimally due to the incompatibility of each role and
responsibility of the institution which in turn do not work as stipulated in
Qanun No 10 of 2018 concerning customary institution.
Further autonomous and independent authorities are regulated in the
Article 3 Qanun Number 10 Year 2008 regarding the customary institutions.
Furthermore, the obstacles in the settlement of minor crimes also influence the
unsuccessful implementation of Qanun Number 9 Year 2008 such as the less
optimum government policy, the lack of coordination between the law
enforcers and customs committee, the lack of socialization provided and the
less optimum empowerment of the customary institutions.
It is suggested that the government performance should maintain
customs cultures as the local wisdom that should be appreciated. The existence
of the Qanun Number 9 Year 2008 in the society is expected to be implemented
to all types of regulations to ease people in solving the minor criminal law by
the customs justice. In addition, the coordination between the law enforcer and
customs leaders (traditional leaders) is important to build the partnership and
cooperation as the mechanism regulated in the form of the Governor
regulation and the joint decree to be adapted to the implementation of the
settlement of minor criminal cases through the customary court. The function
of authority bestowed should be utilized well based on the roles and
responsibility of each law enforcer and customary figure as the governor
decree, the joint decision letter and Qanun concerning the customs. In
addition, to overcome the obstacles, the government should be creative in
organizing the latest program to achieve best results.
Keywords: Implementation, Customary Court, Disputes, Qanun Aceh Number
9 of 2008.
4
5
6
Student
The Chair of supervisory committee
The member of supervisory committee
Tidak Tersedia Deskripsi
PENYELESAIAN PERKARA PIDANA OLEH LEMBAGA ADAT GAMPONG DI LUAR KETENTUAN QANUN NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG PEMBINAAN KEHIDUPAN ADAT DAN ADAT ISTIADATRN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLISI SEKTOR (POLSEK) SYIAH KUALA BANDA ACEH) (Maularidha, 2015)
HARMONISASI DAN IMPLEMENTASI QANUN KHALWAT DENGAN QANUN PEMBINAAN KEHIDUPAN ADAT DAN ISTIADAT(SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN BIREUEN) (Azzubaili, 2014)
PENYELESAIAN SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH MELALUI PERADILAN ADAT (SUATU PENELITIAN DI GAMPONG MESJID ILOT, KECAMATAN MILA, KABUPATEN PIDIE) (Tgk. Iqlima Layutsya, 2024)
PENYELESAIAN SENGKETA/PERSELISIHAN DALAM RUMAH TANGGA MENURUT HUKUM ADAT PADA TINGKAT KAMPUNG DI KECAMATAN BIES KABUPATEN ACEH TENGAH (MONA FINTE NIATE, 2020)
MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WARISAN MELALUI PERADILAN ADAT GAMPONG (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN BAITUSSALAM, KABUPATEN ACEH BESAR) (NURHALIZA, 2021)