TATA CARA PENERAPAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 23 ATAS PENGADAAN DAN PEMASANGAN RAMBU PETUNJUK PENDAHULU JURUSAN (RPPJ) PADA DINAS PERHUBUNGAN ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

TATA CARA PENERAPAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 23 ATAS PENGADAAN DAN PEMASANGAN RAMBU PETUNJUK PENDAHULU JURUSAN (RPPJ) PADA DINAS PERHUBUNGAN ACEH


Pengarang

MOHAMAD RADEA ALDIANSYAH - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1501003020066

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

RINGKASAN
Laporan kerja praktek ini merupakan tugas akhir bagi mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Program Diploma III Universitas Syiah Kuala, yang telah Menyelesaikan Praktek Kerja Lapangan pada Kantor Dinas Perhubungan Aceh yang beralamat di Jalan Mayjen T.Hamzah Bendahara No. 52, Banda Aceh. yang dilaksanakan selama 2 bulan mulai dari tanggal 12 Februari sampai dengan 12 April 2018.
Penulisan laporan kerja praktek ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tata cara penerapan dan pelaporan pajak penghasila atas pengadaan dan pemasangan Rambu Lalulintas (RPPJ). Selain itu juga untuk mengetahui permasalahan apa saja yang terjadi dalam penerapan dan pelaporan pajak penghasilan.
Berdasarkan hasil penulisan laporan kerja praktek diketahui tata cara penerapan dan pelaporan pajak penghasilan atas pengadaan dan pemasangan Rambu Lalulintas (RPPJ). Dalam pelaksanaan pengadaan dan pemasangan Rambu Lalulintas, Dinas Perhubungan Aceh sebagai pihak mengadakan kontrak tentang pengadaan dan pemasangan Rambu Lalulintas dengan mengikuti tender. Adapun yang dapat mengikuti tender adalah badan usaha seperti CV, PT dan perusahaan lainnya yang memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh Dinas Perhubungan Aceh, setelah dipilih perusahaan mana yang memenangkan tender dan berhak atas pekerjaan tersebut perusahaan tersebut menyiapkan berkas berupa : NPWP, Profil perusahaan, dan rekening Koran. Dinas Perhubungan akan membuat kontrak kerja setelah perusahaan tersebut selesai menyampaikan berkas yang dibutuhkan oleh Dinas Perhubungan Aceh, setelah itu perusahaan menyiapkan jaminan uang muka, permohonan pembayaran, kwitansi dan rincian uang muka, perusahaan wajib untuk membayar semua pajak, bea, retribusi dan pungutan lain yang telah ditetapkan atas pelaksanaan kontrak. Bidang darat atau LLaj selaku yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut menyampaikan berkas kepada bagian keuangan untuk pencairan dana (SPM), setelah SPM selesai dibuat lalu dibawa ke Dinas Keuangan Aceh (DKA) untuk dipotong PPh pasal 23 atas pengadaan dan pemasangan rambu lalulintas, karena dananya dicairkan oleh Dinas Keuangan Aceh.
Pelaporan pajak PPh pasal 23 yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Aceh atas pengadaan dan pemasangan rambu lalulintas adalah melalui Dinas Keuangan Aceh karena semua dana dicairkan oleh Dinas Keuangan Aceh. sehingga Penyetoran dan Pelaporannya dilakukan oleh Dinas Keuangan Aceh. Adapun pelaporan pajak penghasilan pasal 23 atas pengadaan dan pemasangan Rambu Lalulintas (RPPJ) oleh Dinas Perhubungan Aceh adalah setelah menerima bukti potong dari Dinas Keuangan Daerah, maka Dinas Perhubungan Aceh mempersiapkan Surat Setoran Pajak (SSP) diberikan kepada rekanan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh pasal 23.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK