<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="46925">
 <titleInfo>
  <title>TINDAK PIDANA MENDISTRIBUSIKAN INFORMASI ELEKTRONIK YANG MELANGGAR KESUSILAAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>MAULIDI SAPUTRA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2018</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK MAULIDI SAPUTRA, 2018 TINDAK  PIDANA  MENDISTRIBUSIKAN INFORMASI  ELEKTRONIK  YANG  MELANGGAR KESUSILAAN (Suatu Penelitian di  Wilayah  Hukum  Pengadilan  Negeri  Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi,56),pp.,tabl.,bibl. Ida Keumala Jempa, S.H.,M.H Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik  menyebutkan  bahwa  “setiap  orang  yang  dengan  sengaja  dan  tanpa  hak mendistribusikan  dan/atau  mentransmisikan  dan/atau  membuat  dapat  diaksesnya Informasi  Elektronik  dan/atau  Dokumen  Elektronik  yang  memiliki  muatan  yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana  penjara  paling  lama  6  (enam)  tahun  dan/atau  denda  paling  banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”. Namun pada kenyataanya, masih ada  saja yang melanggar pasal tersebut.Tujuan  penulisan  skripsi  ini  untuk  menjelaskan  faktor  penyebab  terjadinya tindak pidana mendistribusikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan, untuk menjelaskan  pertimbangan  Hakim  dalam  menjatuhkan  pidana  terhadap  pelaku  dan untuk menjelaskan  hambatan  dan  upaya  penanggulangan  tindak  pidana mendistribusikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan. Data  skripsi  ini  diperoleh  melalui  penelitian  lapangan  dan  penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan cara mewawancarai responden dan informan. Sedangkan penelitian kepustakaan dilakukan untuk  memperoleh  data  sekunder  dengan  cara mempelajari  peraturan  perundangundangan, buku-buku dan tulisan-tulisan ilmiah. Hasil penelitian menjelaskan bahwa  faktor penyebab terjadinya tindak pidana &#13;
mendistribusikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan adalah faktor balas dendam,  faktor  ketidaktahuan  tentang  hukum  dan  faktor  kesempatan.  Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku yaitu  Pertimbangan Yuridis  (Surat Dakwaan, Alat Bukti dan Barang Bukti) dan Pertimbangan Non-Yuridis  (hal-hal yang memberatkan  dan  hal-hal  yang  meringankan).  Hambatan  dalam  penanggulangannya adalah  terbatasnya  jumlah  personil  penyidik,  terbatasnya  alat  digital  forensik  dan pemanggilan saksi ahli menghabiskan banyak waktu. Upaya dalam penanggulangannya dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu upaya preventif (sosialisasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) dan upaya represif (memberikan sanksi pidana).Disarankan  kepada  Polresta  Banda  Aceh  untuk  lebih  meningkatkan  upayaupaya  pencegahan  dalam  menanggulangi  tindak  pidana  mendistribusikan  informasi elektronik  yang  melanggar  kesusilaan  serta  dapat  bekerja  sama  dengan  Diskominfo Banda Aceh untuk melakukan pengawasan media sosial dan disarankan kepada Hakim Pengadilan  Negeri  Banda  Aceh  agar  dapat  memberikan  hukuman  yang  setimpal terhadap pelaku tindak pidana  mendistribusikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan  agar menimbulkan efek jera bagi pelaku serta diharapkan kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>46925</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2018-09-17 15:40:09</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2018-09-17 15:53:39</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>