Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PERTIMBANGAN PEMIDANAAN DALAM KASUS MENYEBARKAN BERITA BOHONG MELALUI MEDIA ELEKTRONIK DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
Pengarang
Aqli Aulia - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1403101010063
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK AQLI AULIA, 2018 PERTIMBANGAN PEMIDANAAN DALAM KASUS MENYEBARKAN BERITA BOHONG MELALUI MEDIA ELEKTRONIK DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi,57),pp.,tabl.,bibl. Ainal Hadi, S.H., M.Hum. Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan bahwa “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”. Namun kenyataannya, dalam 2 kasus menyebarkan berita bohong melalui media elektronik yang terjadi di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh terdapat perbedaan dalam putusan hakim dan penanggulangannya terdapat hambatan. Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana menyebarkan berita bohong melalui media elektronik, hambatan dan upaya penanggulangan tindak pidana menyebarkan berita bohong melalui media elektronik. Data skripsi ini diperoleh melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan cara mewawancarai responden dan informan. Sedangkan penelitian kepustakaan
dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku dan tulisan-tulisan ilmiah. Hasil penelitian menjelaskan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku yaitu pertimbangan yuridis (Surat Dakwaan, Keterangan Saksi, Keterangan Terdakwa, Barang Bukti dan Pasal-Pasal dalam Peraturan Hukum Pidana) dan Pertimbangan non-yuridis (hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan). Hambatan dalam penanggulangannya adalah pelaku menggunakan identitas palsu, sulit untuk membuka rekening pelaku karena terhambat birokrasi bank, koordinasi pihak penyidik kepolisian dengan operarator seluler masih kurang, jumlah personil penyidik terbatas, alat digital forensik terbatas dan pemanggilan saksi ahli menghabiskan banyak waktu. Upaya dalam penanggulangannya dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu upaya preventif (sosialisasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) dan upaya represif (memberikan sanksi pidana).Disarankan kepada Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh agar dapat memberikan hukuman yang setimpal terhadap pelaku tindak pidana menyebarkan berita bohong melalui media elektronik dan Polresta Banda Aceh untuk lebih meningkatkan upaya-upaya pencegahan dalam menanggulangi tindak pidana tersebut serta diharapkan kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Tidak Tersedia Deskripsi
TINDAK PIDANA PENYEBARAN BERITA BOHONG MELALUI MEDIA ONLINE RN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (M. Ihtiramuddin, 2022)
TINDAK PIDANA MENYEBARKAN BERITA BOHONG DAN MENYESATKAN YANG MERUGIKAN KONSUMEN MELALUI TRANSAKSI ONLINE (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Tiara Pebrina Raseki, 2025)
PERTANGGUNG JAWABAN TINDAK PIDANA PENYEBARAN BERITA BOHONG DAN MENYESATKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLISI RESORT KOTA LHOKSEUMAWE) (Sri Andrian, 2016)
DISPARITAS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MENYEBARKAN BERITA BOHONG YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (MUHAMMAD ZHAIYAN AL-KAUSAR, 2025)
PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEDAN) (Puteri Indahsyah Fitri, 2023)