<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="46919">
 <titleInfo>
  <title>PERTIMBANGAN PEMIDANAAN DALAM KASUS MENYEBARKAN BERITA BOHONG MELALUI MEDIA ELEKTRONIK DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Aqli Aulia</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2018</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK AQLI AULIA, 2018 PERTIMBANGAN  PEMIDANAAN  DALAM KASUS  MENYEBARKAN  BERITA  BOHONG MELALUI  MEDIA  ELEKTRONIK  DI  WILAYAH  HUKUM  PENGADILAN  NEGERI BANDA ACEH Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi,57),pp.,tabl.,bibl. Ainal Hadi, S.H., M.Hum. Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008  tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan  bahwa “Setiap orang dengan sengaja  dan  tanpa  hak  menyebarkan  berita  bohong  dan  menyesatkan  yang mengakibatkan  kerugian  konsumen  dalam  Transaksi  Elektronik  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  28  ayat  (1)  dipidana  dengan  pidana  penjara  paling  lama  6 (enam)  tahun  dan/atau  denda  paling  banyak  Rp1.000.000.000,00  (satu  miliar rupiah).”.  Namun  kenyataannya,  dalam  2  kasus  menyebarkan  berita  bohong  melalui media  elektronik  yang  terjadi  di  Wilayah  Hukum  Pengadilan  Negeri  Banda  Aceh terdapat perbedaan dalam putusan hakim dan penanggulangannya terdapat hambatan. Tujuan  penulisan  skripsi  ini  untuk  menjelaskan  pertimbangan  hakim  dalam menjatuhkan  pidana  terhadap  pelaku  tindak  pidana  menyebarkan  berita  bohong melalui  media  elektronik,  hambatan  dan  upaya  penanggulangan  tindak  pidana menyebarkan berita bohong melalui media elektronik. Data  skripsi  ini  diperoleh  melalui  penelitian  lapangan  dan  penelitian kepustakaan.  Penelitian  lapangan  dilakukan  untuk  memperoleh  data  primer  dengan cara  mewawancarai  responden  dan  informan.  Sedangkan  penelitian  kepustakaan &#13;
dilakukan  untuk  memperoleh  data  sekunder  dengan  cara  mempelajari  peraturan perundang-undangan, buku-buku dan tulisan-tulisan ilmiah. Hasil penelitian menjelaskan bahwa  pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana  terhadap  pelaku  yaitu  pertimbangan  yuridis  (Surat  Dakwaan,  Keterangan Saksi, Keterangan Terdakwa,  Barang Bukti  dan Pasal-Pasal dalam Peraturan Hukum Pidana)  dan  Pertimbangan  non-yuridis  (hal-hal  yang  memberatkan  dan  hal-hal  yang meringankan).  Hambatan  dalam  penanggulangannya  adalah  pelaku  menggunakan identitas palsu, sulit untuk membuka rekening pelaku karena terhambat birokrasi bank, koordinasi pihak penyidik kepolisian dengan operarator seluler  masih kurang,  jumlah personil  penyidik  terbatas,  alat  digital  forensik  terbatas  dan  pemanggilan  saksi  ahli menghabiskan  banyak  waktu.  Upaya  dalam  penanggulangannya  dapat  dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu  upaya preventif (sosialisasi  Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) dan upaya represif (memberikan sanksi pidana).Disarankan  kepada  Hakim  Pengadilan  Negeri  Banda  Aceh  agar  dapat memberikan  hukuman  yang  setimpal  terhadap  pelaku  tindak  pidana  menyebarkan berita  bohong  melalui  media  elektronik  dan  Polresta  Banda  Aceh  untuk  lebih meningkatkan upaya-upaya pencegahan  dalam menanggulangi  tindak pidana  tersebut serta  diharapkan  kepada  masyarakat  agar  lebih  bijak  dalam  menggunakan  media sosial.</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>46919</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2018-09-17 15:28:37</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2018-09-17 15:50:59</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>