PELAKSANAAN PENAHANAN TAHAP PENUNTUTAN DALAM HUKUM ACARA JINAYAT (SUATU PENELITIAN DI KEJAKSAAN NEGERI BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PELAKSANAAN PENAHANAN TAHAP PENUNTUTAN DALAM HUKUM ACARA JINAYAT (SUATU PENELITIAN DI KEJAKSAAN NEGERI BANDA ACEH)


Pengarang

Deni Hurriadin Zain - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1203101010049

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Dalam Pasal 30 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat menyebutkan bahwa masa penahanan tahap penuntutan untuk pelaku jarimah yang ancaman uqubatnya penjaranya paling lama 12 (dua belas) bulan adalah selama 5 (lima) hari. Namun masa penahanan selama 5 (lima) hari tersebut masih dirasa kurang maksimal bagi penuntut umum dalam melaksanakan kewenangannya.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan apakah masa penahanan tahap penuntutan jinayat telah optimal, untuk menjelaskan penyebab tidak efektifnya masa penahanan tahap penuntutan jinayat, untuk menjelaskan konsekuensi yang harus dihadapi penuntut umum jika masa penahanan tahap penuntutan telah lewat, dan untuk menjelaskan solusi yang dapat diambil untuk menyelesaikan permasalahan tidak efektifnya masa penahanan tahap penuntutan.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), dengan pendekatan yuridis empiris. Sumber data primer berasal dari hasil wawancara para responden dan informan, sedangkan sumber data sekunder meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian ini mengungkap bahwa, masa penahanan tahap penuntutan masih dirasa kurang optimal. Penyebab tidak efektifnya penahanan tahap penuntutan adalah tingginya volume perkara pidana umum, dan jumlah SDM jaksa yang menanganinya juga terbatas, tidak hadirnya saksi untuk memberikan kesaksiannya kepada penyidik menyebabkan penyidik terhambat dalam menyusun berkas perkara.
Disarankan agar, penambahan jumlah SDM jaksa yang dibekali dengan pelatihan penanganan perkara jinayat agar dapat menanggulangi tidak efektifnya penahanan tahap penuntutan, selain itu, revisi qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang hukum acara jinayat dalam hal penambahan masa penahanan tahap penuntutan harus dilakukan oleh pihak legislatif beserta eksekutif agar penanganan perkara jinayat lebih optimal.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK