Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PERMOHONAN DISPENSASI PERKAWINAN DILAKUKAN SETELAH PERKAWINAN SIRRI (SUATU PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH)
Pengarang
SHELVI FAZIRA RIZKY - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1403101010181
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
SHELVI FAZIRA RIZKY, PERMOHONAN DISPENSASI PERKAWINAN
2018 DILAKUKAN SETELAH PERKAWINAN SIRRI (Suatu Penelitian di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi, 51) pp., tabl., bibl. ,app.
Dr. DARMAWAN, S.H., M.Hum.
Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyatakan bahwa “perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai 16 (enam belas) tahun”, penetapan batas usia bertujuan untuk menjaga kesehatan suami-istri dan keturunannya, pada ayat (2) menyatakan bahwa “ dalam hal penyimpangan pada ayat (1) dapat meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang di tunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita, namun dalam kehidupan bermasyarakat penetapan dispensasi perkawinan masih banyak terdapat penyimpangan bahkan permohonan dispensasi perkawinan di lakukan saat setelah dilangsungkannya perkawinan secara sirri.
Tujuan Penelitian Skripsi ini untuk menjelaskan prosedur mengajukan dispensasi perkawinan ke Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, faktor-faktor yang menyebabkan perkawinan dibawah umur di Banda Aceh, dan pertimbangan Hakim Mahkamah Syar’iyah memberi dispensasi perkawinan.
Penelitian ini bersifat yuridis empiris adalah penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara in-action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat, data penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca peraturan perundang-undangan, karya ilmiah, pendapat para sarjana, buku-buku dan artikel. dan lapangan. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer yang berhubungan dengan penelitian ini melalui wawancara dengan responden dan informan.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa prosedur dispensasi perkawinan diajukan oleh orang tua mempelai yang berupa pendaftaran disertai syarat-syarat lainnya untuk dapat terjadinya suatu perkawian, namun kenyataannya terdapat pihak yang melakukan dispensasi perkawinan setelah dilangsungkannya perkawinan secara sirri, disebabkan oleh faktor hamil diluar nikah, penurunan peran orang tua dan kekhawatiran orang tua terhadap hubungan anak, faktor ekonomi, faktor pendidikan dan potensi agama yang rendah. Dasar pertimbangan hakim mengabulkan permohonan dengan pertimbangan bahwa anak pemohon telah memenuhi syarat-syarat perkawinan sesuai dengan ketentuan dalam UU Perkawinan Tahun 1974.
Disarankan kepada Mahkamah Syar’iyah lebih selektif memberikan penetapan dan memberikan pemahaman prosedur dispensasi perkawinan, kepada orang tua meningkatkan pengetauan kepada anak agar dapat dijadikan pedoman di dalam hidupnya dan memperbaiki akhlak anak- anak, kepada Hakim agar lebih cermat dalam memberikan pertimbangan hukum.
Tidak Tersedia Deskripsi
DISPENSASI KAWIN PASCA REVISI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH MEULABOH) (RIAN SUPRIADI, 2022)
IMPLIKASI BATASAN USIA ANAK TERHADAP TINGGINYA PERMOHONAN DISPENSASI PERNIKAHAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH SETELAH PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 (NUR AZIZAH, 2022)
PELAKSANAAN PENGAJUAN PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN (SUATU PENELITIAN PADA MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH) (Laiyina Miska, 2024)
PEMBERIAN DISPENSASI PERKAWINAN KEPADA ANAK DI BAWAH UMUR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH) (Raihan Fakhira, 2025)
ANALISIS TERHADAP PENOLAKAN PERMOHONAN ITSBAT NIKAH (SUATU PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH) (PUTRI ZAHWA, 2025)