TATA CARA PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DENGAN KRITERIA SUAMI-ISTRI BERPENGHASILAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA TAPAK TUAN | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

TATA CARA PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DENGAN KRITERIA SUAMI-ISTRI BERPENGHASILAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA TAPAK TUAN


Pengarang

MAHRIZAL ALI - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1501003020004

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

RINGKASAN
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama adalah salah satu unit kerja dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang melaksanakan pelayanan di bidang perpajakan kepada masyarakat baik yang telah terdaftar sebagai wajib pajak maupun belum di dalam ruang lingkup wilayah kerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pelaksanaan praktik kerja lapangan penulis dilaksanakan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tapak Tuan selama 2 bulan sejak tanggal 12 Februari 2018 s/d 12 April 2018.
Tujuan penulisan Laporan Kerja Praktik (LKP) ini adalah untuk mengetahui bagaimana tata cara pelaporan surat pemberitahuan tahunan wajib pajak orang pribadi dengan kriteria suami-istri berpenghasilan pada KKP Pratama Tapak Tuan. Data yang digunakan untuk mendukung penulisan Laporan Kerja Praktik (LKP) ini dikumpulkan dari berbagai informasi yaitu dengan cara studi kepustakaan, observasi, dan melakukan wawancara dengan pihak-pihak tertentu.
Pelaksanaan pelaporan pajak untuk suami-istri berpenghasilan, terdapat dua kategori, yaitu Pelaporan Pajak Orang Pribadi dengan Kriteria Suami-istri Berpenghasilan yang memilih penggabungan NPWP dan Pelaporan Pajak Orang Pribadi dengan Kriteria Suami-istri Berpenghasilan yang memilih kewajiban perpajakan terpisah.
Dalam pelaksanaan pelaporan kewajiban perpajakan suami-istri berpenghasilan yang melakukan penggabungan NPWP, melaporkan pajaknya menggunakan formulir 1770 SS jika penghasilan suami dibawah 60 juta pertahun. Sedangkan untuk penghasilan suami diatas 60 juta menggunakan formulir 1770 S. Sedangkan untuk Pelaporan Pajak Orang Pribadi dengan Kriteria Suami-istri Berpenghasilan yang memilih kewajiban perpajakan terpisah, melaporkan pajak dengan cara memperhitungkan kembali pajak terhutang yang sebenarnya terhadap pajak yang telah dipotong berdasarkan bukti potong untuk dilaporkan. Wajib pajak yang memilih kewajiban perpajakan terpisah menggunakan formulir 1770 S.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK