<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="46585">
 <titleInfo>
  <title>PENERAPAN ASAS IN DUBIO PRO NATURA DAN IN DUBIO PRO REO OLEH HAKIM PADA PUTUSAN PENYELESAIAN PERKARA LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>WAHYU RISALDI</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2018</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
Masalah kerusakan lingkungan hidup merupakan krisis lingkungan yang mengancam  masa depan &#13;
umat manusia.  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  Tahun 1945 mengamanatkan &#13;
pemerintah, pengusaha, dan seluruh unsur masyarakat wajib melakukan perlindungan dan pengelolaan &#13;
lingkungan hidup  dalam pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. &#13;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun  2009  tentang  Perlindungan dan Pengelolaan  Lingkungan Hidup &#13;
(selanjutnya disebut UUPPLH) merupakan langkah  kebijakan  peraturan terkini  untuk penegakan hukum &#13;
lingkungan hidup. Dalam sistem penegakan hukum lingkungan dikenal suatu asas yang diterapkan oleh &#13;
hakim yang pada umumnya menangani kasus perdata lingkungan, yakni asas  in dubio pro natura,  yang &#13;
merupakan turunan dari konsep  Precautionary Principle.  Disamping itu pada sistem peradilan pidana &#13;
juga dikenal suatu asas yang hampir serupa namun berbeda, yakni asas  in dubio pro reo.  Oleh sebab itu, &#13;
pertimbangan hakim dalam menerapkan konsep-konsep tersebut dalam putusan perkaranya sebagai &#13;
bentuk penegakan hukum pidana lingkungan hidup menjadi sorotan yang menarik untuk diteliti. &#13;
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan kesesuaian tujuan  penerapan asas  in &#13;
dubio pro natura  dan  in dubio pro reo  oleh hakim dalam putusan  perkara lingkungan hidup dengan &#13;
Undang Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kemudian &#13;
untuk  mengetahui  kemungkinan penerapan  asas  in dubio pro natura  perkara pidana lingkungan hidup, &#13;
dan untuk mengetahui  keefektifan  penerapan asas  in dubio pro natura  dan asas  in dubio pro reo  pada &#13;
perkara lingkungan hidup di Indonesia.&#13;
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah  penelitian  yuridis normatif karena &#13;
menitikberatkan pada penelitian kepustakaan yang meneliti asas-asas hukum, sistematis hukum dan &#13;
sinkronisasi hukum dengan cara menganalisanya.  Selanjutnya, untuk  membahas permasalahan  dalam &#13;
penelitian ini  digunakan bahan-bahan hukum  yang berlaku saat ini  (baik hukum yang tertulis maupun &#13;
hukum yang tidak tertulis atau baik bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder).  Metode &#13;
analisis  menggunakan  analisis data secara  content analysis  method  yang menguraikan materi peristiwa &#13;
hukum atau produk hukum secara rinci guna memudahkan interpretasi dalam pembahasan . Selanjutnya &#13;
data yang terkumpul disusun secara akurat dan sistematis untuk selanjutnya dianalisa  dengan maksud &#13;
memberikan gambaran-gambaran (deskripsi) dengan kata-kata atas temuan-temuan selanjutnya dianalisis &#13;
dengan uraian kalimat.&#13;
Hasil penelitian menunjukan  bahwa  pada awal-awal munculnya kesadaran penegakan hukum &#13;
lingkungan diIndonesia asas  in dubio pro natura  diterapkan dalam  beberapa  perkara pidana lingkungan &#13;
hidup dan  hingga saat ini masih banyak para penasehat hukum yang mengajukan penerapaan asas ini &#13;
kepada hakim dalam pembelaan klien nya.  Hasil dari konferensi Rio yang  menciptakan prinsip kehati-hatian dan kemudian memunculkan doktrin  in dubio pro natura,  dimana UUPPLH 2009 ini juga sudah &#13;
berisikan delik-delik pidana menyatakan dengan tegas bagaimana tindak pidana lingkungan hidup terjadi, &#13;
dan oleh sebab itu hakim juga harus mempertimbangkan penerapan asas  in dubio pro reo  pada tindak &#13;
pidana khusus ini.  Berdasarkan dari  beberapa  kasus perkara lingkungan hidup yang diterapkan asas  in &#13;
dubio pro natura, dijelaskan oleh majelis hakim bahwa dalam perkara hukum lingkungan tidak diterapkan &#13;
asas  in dubio pro reo,  melainkan asas  in dubio pro natura.  Jadi, jika berpedoman pada putusan Majelis &#13;
Hakim tingkat banding tersebut, maka asas  in dubio pro natura  bisa diterapkan dalam perkara pidana &#13;
lingkungan hidup.  Demi mencapai tujuan dari UUPPLH 2009, penerapan doktrin/asas  in dubio pro &#13;
natura  efektif dalam hal penegakan hukum lingkungan oleh hakim. Namun berbeda halnya dengan asas &#13;
in dubio pro reo,  karena kedua asas ini merupakan asas yang saling bertentangan, dan tidak bisa &#13;
diterapkan secara bersamaan. Jadi, ketika hakim dihadapkan dengan kekurangan bukti dan hasil &#13;
laboratorium yang meragukan, sedangkan nyata terjadinya kerusakan lingkungan, maka pemulihan dan &#13;
perlindungan lingkungan seterusnya bisa terabaikan, karena terdakwa bisa kemudian melanjutkan &#13;
tindakan perusakannya.&#13;
Disarankan kepada  para penegak hukum khususnya hakim yang menangani perkara lingkungan &#13;
hidup di Indonesia, sangat diharapkan memiliki kompetensi yang memadai dalam hal hukum lingkungan. &#13;
Dikarenakan akibat yang ditimbulkan tidak hanya pada satu person akan tetapi terhadap hak banyak &#13;
orang, dan efek yang dirasakan bisa makin berlanjut sampai masa kedepannya, tidak hanya pada saat itu. &#13;
Maka dari itu, pertimbangan hakim dalam penerapan suatu asas sangat menentukan dari suatu putusan. &#13;
Perlu adanya penelitian lebih lanjut dalam penerapan asas-asas yang berkaitan dengan lingkungan hidup, &#13;
seperti asas pencemar membayar  (polluter pays), kemudian bagaimana menyelesaikan masalah &#13;
lingkungan hidup yang tidak seharusnya bisa diselesaikan diluar  pengadilan untuk mendapatkan win-win &#13;
solution, dan pergitungan ganti rugi yang lebih berprinsip pada keadilan.  Kemudian peranan semua pihak &#13;
sangat dibutuhkan demi menjaga kelangsungan kelestarian lingkungan hidup untuk kehidupan sekarang &#13;
dan generasi yang akan datang. &#13;
Kata Kunci : Asas in dubio pro natura, in dubio pro reo, penyelesaiaan perkara, lingkungan hidup</note>
 <subject authority="">
  <topic>ENVIRONMENTAL LAW</topic>
 </subject>
 <classification>344.046</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>46585</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2018-09-12 20:52:42</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2019-03-15 17:46:23</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>