Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEABSAHAN KETERANGAN SAKSI MELALUI TELECONFERENCE DALAM SISTEM PEMBUKTIAN PIDANA
Pengarang
SYARIFAH FITRI SARAH - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1403101010105
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Syarifah Fitri Sarah,
2018
Mukhlis, S.H., M.Hum
Pasal 185 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan, bahwa keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan. Dewasa ini hukum telah mengalami perkembangan alat bukti elektronik seperti penggunaan teleconference sebagai sarana untuk memberikan kesaksian di dalam persidangan. Hal ini kemudian menimbulkan perdebatan karena KUHAP tidak mengatur pemeriksaan saksi melalui teleconference. Namun kenyataannya pemeriksaan saksi melalui teleconference pernah di praktikkan dalam beberapa kasus seperti dalam kasus tindak pidana korupsi dan kasus terorisme.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan keabsahan keterangan saksi melalui teleconference dalam sistem pembuktian pidana,faktor pemeriksaan saksi melalui teleconference dalam sistem pembuktian pidana dan kekuatan pembuktian pidana terhadap keterangan saksi yang diperiksa melalui teleconference.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif melalui penelitian terhadap peraturan perundang-undangan dan di dukung dengan penelitian empiris Data sekunder merupakan data utama, terdiri dari bahan hukum primer, dan tersier. Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh dengan penelitian kepustakaan dilengkapi dengan data wawancara. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis ilmiah.
Hasil penelitian diketahui bahwa pemeriksaan saksi melalui teleconference adalah sah apabila memenuhi syarat sah keterangan saksi dan yang menjadi faktor pemeriksaan saksi melalui teleconference adalah tidak dimungkinkannya kehadiran saksi dalam waktu dekat pada wilayah peradilan yang ditunjuk untuk menyelesaikan perkara, tidak terjaminnya perlindungan terhadap saksi serta kekuatan pembuktian tehadap keterangan saksi yang diperiksa melalui teleconference memiliki kekuatan hukum yang sama dengan pembuktian atas keterangan saksi yang dilakukan secara konvensional sebagai mana diatur dalam Pasal 184.
Disarankan kepada penegak hukum harusnya membuat aturan secara terperinci dalam rancangan kitab undang-undang hukum acara pidana mengenai ketentuan saksi yang dapat diperiksa melalui teleconference atau melalui media elektronik dan disarankan kepada penegak hukum khususnya hakim dapat lebih menggali nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat seperti kecanggihan teknologi sebagai media yang dapat dimanfaatkan untuk pembuktian agar tercapainya keadilan hukum.
Tidak Tersedia Deskripsi
KEKUATAN ALAT BUKTI KETERANGAN SAKSI ANAK DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Saiful Anwar, 2017)
PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA TERORISME (ERRU TRI PRAYOGO, 2014)
KEKUATAN ALAT BUKTI CCTV (CLOSED-CIRCUIT TELEVISION) DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (M. ROJASH MENDOZA, 2025)
KEKUATAN ALAT BUKTI PERKARA ZINA DALAM PERSPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA DAN QANUN HUKUM ACARA JINAYAT (ERHA ARI IRWANDA, 2019)
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON NOMOR: 1/JN-ANAK/2022/ MS.LSK TENTANG KETERANGAN SAKSI ANAK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM JARIMAH PEMERKOSAAN (RISTY NABILA, 2023)