Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINDAK PIDANA PENGANGKUTAN MUATAN IKAN ILEGAL OLEH NELAYAN KECIL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SABANG)
Pengarang
RANY INDRIANI - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1403101010237
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Rany Indriani,
2018
Mukhlis, S.H., M.Hum
Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan menyebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan perikanan wajib mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf t mengenai jenis ikan yang dilarang untuk diperdagangkan, dimasukkan dan dikeluarkan ke dan dari Wilayah Negara Republik Indonesia. Pasal 100c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan menjelaskan dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilakukan oleh nelayan kecil dan/atau pembudi daya ikan kecil dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah), namun kenyatannya masih terdapat adanya kasus pengangkutan muatan ikan yang dilakukan secara ilegal.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor yang menyebabkan pelaku melakukan tindak pidana pengangkutan ikan secara ilegal, hambatan yang dialami oleh pihak Kepolisian dalam menangani perkara pengangkutan ikan secara ilegal dan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku.
Data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana pengangkutan muatan ikan secara ilegal adalah kurangnya pengetahuan pelaku atas aturan hukum yang berlaku di wilayah perairan Indonesia, untuk menekan biaya operasional demi keuntungan yang optimal. Hambatan yang dialami oleh pihak Kepolisian dalam menangani perkara pengangkutan ikan secara ilegal kemampuan dalam melakukan pengawasan dan pengendalian dinilai terbatas, karena kemampuan sarana dan prasarana pengawasan yang dimiliki belum cukup mendukung untuk tugas-tugas pengawasan, tidak adanya dermaga khusus untuk tempat labuh Kapal Ikan Asing yang ditangkap. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana pengangkutan muatan ikan secara ilegal sudah memenuhi asas kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan hukum.
Disarankan kepada pihak Kepolisian, TNI atau instansi terkait lainnya untuk lebih sering melakukan razia terhadap kapal-kapal nelayan asing guna meminimalisir terjadinya tindak pidana perikanan, serta meningkatkan kemampuan dalam melakukan pengawasan dan pengendalian wilayah laut dan membuat dermaga khusus untuk tempat labuh Kapal Ikan Asing yang ditangkap.
Tidak Tersedia Deskripsi
TINDAK PIDANA PENANGKAPAN IKAN SECARA ILEGAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LANGSA) (DALILLA NADIFA, 2024)
TINDAK PIDANA PENADAHAN YANG DIADILI BUKAN DI TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Dian Astara, 2020)
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN MINERAL TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI CALANG). (FADHIL HENDRI, 2024)
TINDAK PIDANA MELAKUKAN PENGANGKUTAN MINYAK MENTAH TANPA IZIN USAHA PENGANGKUTAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI IDI) (RITA MAULINDA, 2021)
TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN PENGANGKUTAN DAN NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) BERSUBSIDI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TAKENGON) (Ulfatu Hasanah, 2022)