Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PROSES PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL OLEH ANAK TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN BENER MERIAH)
Pengarang
Haris Akbar - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1403101010037
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Pelecehan seksual tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak melainkan juga dilakukan oleh anak terhadap anak. Maraknya kasus pelecehan seksual yang melibatkan anak menyebabkan anak harus berhadapan dengan hukum. Anak yang berhadapan dengan hukum harus menjalani serangkaian proses pemeriksaan, yaitu proses pembuktian yang akan memengaruhi keadaan psikologisnya. Dalam suatu proses pembuktian, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah menjamin hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum namun dalam praktik dilapangan anak yang berhadapan dengan hukum tersebut kurang mendapat perhatian khusus.
Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan prosedur pembuktian tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh anak terhadap anak, kendala-kendala yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam proses pembuktian pelecehan seksual oleh anak terhadap anak serta upaya apa saja yang dilakukan aparat penegak hukum untuk melindungi hak-hak anak didalam proses pembuktiannya.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yang dilakukan dengan mewawancarai informan dan responden untuk mendapatkan data yang dibutuhkan serta dilengkapi dengan kajian kepustakaan, seperti menelaah buku-buku dan bahan lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini.
Hasil dari penelitian ini bahwa prosedur pembuktian tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh anak terhadap anak di Kabupaten Bener Meriah mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Hambatan yang dihadapi aparat penegak hukum dalam proses pembuktian tindak pidana pelecehan seksual oleh anak terhadap anak adalah sulitnya mewujudkan perdamaian melalui diversi, serta kurangnya jaksa anak dan penyidik anak. Selain itu upaya yang dilakukan untuk anak pelaku adalah memberikan pendampingan, tidak dilakukan penahanan dan tidak diperlakukan sama dengan orang dewasa. Upaya yang dilakukan untuk anak korban adalah memberikan trauma healing, dan memberikan bantuan sosial untuk anak yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Disarankan kepada aparat penegak hukum untuk meningkatkan kinerja dalam menangani kasus anak. Anak yang berhadapan dengan hukum baik anak pelaku maupun anak korban harus dilindungi hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tidak Tersedia Deskripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH PIDIE JAYA) (Julia, 2025)
PEMENUHAN HAK RESTITUSI TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (KHARISMA SAFRINA, 2021)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (ANALISIS TERHADAP QANUN ACEH TENTANG HUKUM JINAYAT) (Siti Marjani Salsabiila, 2023)
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH KOTA SUBULUSSALAM) (MEI YUNITA, 2025)
TINJAUAN VIKTIMOLOGIS TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN DARI JARIMAH PELECEHAN SEKSUAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH) (TRIA LIDADARI, 2023)