Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMENATAS PENGGUNAAAN KOSMETIK KRIM PEMUTIH BERBAHAYA (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN BAITURRAHMAN, BANDA ACEH)
Pengarang
SYARIFAH SAFFANAH - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1403101010264
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Syarifah Saffanah,
2018
ABSTRAK
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas
Penggunaan Kosmetik Krim Pemutih Berbahaya
(Suatu Penelitian di Kecamatan Baiturrahman, Banda
Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 62), pp., bibl., tabl., app.
Khairani, S.H., M.Hum.
Dalam Undang–undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen pada Pasal 4 huruf a diatur hak konsumen yaitu hak atas kenyamanan,
keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Hal ini
ditegaskan dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik
Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika
pada Pasal 2 ayat (1) bahwa bahan kosmetika harus memenuhi persyaratan mutu
sebagaimana tercantum dalam Kodeks Kosmetika Indonesia, namun dalam
kenyataannya masih ditemukan kosmetik krim pemutih berbahaya beredar di
pasaran dan menimbulkan kerugian terhadap konsumen.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan perlindungan hukum
terhadap konsumen yang mengalami kerugian atas penggunaan kosmetik krim
pemutih berbahaya, upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen yang
mengalami kerugian atas penggunaan kosmetik krim pemutih berbahaya dan
peran pemerintah dalam menanggulangi beredarnya kosmetik krim pemutih
berbahaya.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis empiris,
data diperoleh melalui penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian
kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks dan peraturan
perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara
mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah belum memberikan
perlindungan hukum secara maksimal terhadap konsumen, masih banyak
konsumen yang mengalami kerugian atas penggunaan kosmetik krim pemutih
berbahaya yang dipasarkan produsen. Konsumen yang mengalami kerugian dapat
melaporkan kepada Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM),
Yayasan Perlindungan Konsumen Aceh (YaPKA) maupun mengajukan gugatan
ke pengadilan, namun tidak ada konsumen yang melapor dikarenakan
ketidaktahuan adanya prosedur tersebut. Peran pemerintah dalam menanggulangi
beredarnya kosmetik krim pemutih berbahaya masih sangat minim, kenyataannya
kosmetik krim pemutih berbahaya masih dijual dipasaran.
Disarankan kepada pemerintah untuk memberikan sosialisasi kepada
konsumen mengenai dampak dari penggunaan kosmetik krim pemutih berbahaya.
Konsumen yang mengalami kerugian diharapkan dapat melapor kepada BBPOM,
YaPKA maupun mengajukan gugatan ke pengadilan serta pemerintah diharapkan
dapat melakukan pengawasan secara rutin dan lebih tegas dalam pemberian sanksi
terhadap pelaku usaha yang masih menjual kosmetik krim pemutih berbahaya.
i
Tidak Tersedia Deskripsi
PENGETAHUAN MAHASISWA DI ASRAMA PT ARUN BANDA ACEHRNMENGENAI PENGGUNAAN KRIM PEMUTIH KULIT WAJAHRN(SKIN BLEACHING) (Lusi Anggraini, 2014)
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENDISTRIBUSIAN SEDIAAN FARMASI BERUPA OBAT PEMUTIH DAN KOSMETIK TIDAK IZIN EDAR YANG DIJUAL BEBAS (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH) (M RAJA AQSA MUFTI, 2019)
ANGKA KEJADIAN AKNE PADA PENGGUNAAN JENIS KOSMETIK PEMBERSIH WAJAH PADA MAHASISWI PROGRAM STUDI PENDIDIKAN DOKTER ANGKATAN 2013 FAKULTAS KEDOKTERAAN UNIVERSITAS SYIAH KUALA (Arief Tirtana Putra, 2014)
ANALISIS FAKTOR KEPUTUSAN PEMBELIAN PRODUK KOSMETIKA PEMUTIH WAJAH DI KALANGAN MAHASISWI (Cut Delima Sari, 2024)
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN KOSMETIK YANG MENCANTUMKAN NOMOR IZIN EDAR FIKTIF DI KOTA BANDA ACEH (Yana Indah Pertiwi, 2018)