<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="46311">
 <titleInfo>
  <title>PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMENATAS PENGGUNAAAN KOSMETIK KRIM PEMUTIH BERBAHAYA (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN BAITURRAHMAN, BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>SYARIFAH SAFFANAH</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2018</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Syarifah Saffanah, &#13;
2018 &#13;
&#13;
&#13;
 &#13;
ABSTRAK&#13;
 &#13;
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas&#13;
Penggunaan Kosmetik Krim Pemutih Berbahaya&#13;
(Suatu Penelitian di Kecamatan Baiturrahman, Banda&#13;
Aceh) &#13;
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala &#13;
(v, 62), pp., bibl., tabl., app. &#13;
Khairani, S.H., M.Hum.&#13;
Dalam Undang–undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan &#13;
Konsumen pada Pasal 4 huruf a diatur hak konsumen yaitu hak atas kenyamanan,&#13;
keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Hal ini&#13;
ditegaskan dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik&#13;
Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika&#13;
pada Pasal 2 ayat (1) bahwa bahan kosmetika harus memenuhi persyaratan mutu&#13;
sebagaimana tercantum dalam Kodeks Kosmetika Indonesia, namun dalam&#13;
kenyataannya masih ditemukan kosmetik krim pemutih berbahaya beredar di&#13;
pasaran dan menimbulkan kerugian terhadap konsumen. &#13;
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan perlindungan hukum&#13;
terhadap konsumen yang mengalami kerugian atas penggunaan kosmetik krim&#13;
pemutih berbahaya, upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen yang&#13;
mengalami kerugian atas penggunaan kosmetik krim pemutih berbahaya dan&#13;
peran pemerintah dalam menanggulangi beredarnya kosmetik krim pemutih&#13;
berbahaya. &#13;
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis empiris,&#13;
data diperoleh melalui penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian&#13;
kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks dan peraturan&#13;
perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara&#13;
mewawancarai responden dan informan. &#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah belum memberikan&#13;
perlindungan hukum secara maksimal terhadap konsumen, masih banyak&#13;
konsumen yang mengalami kerugian atas penggunaan kosmetik krim pemutih&#13;
berbahaya yang dipasarkan produsen. Konsumen yang mengalami kerugian dapat&#13;
melaporkan kepada Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM),&#13;
Yayasan Perlindungan Konsumen Aceh (YaPKA) maupun mengajukan gugatan&#13;
ke pengadilan, namun tidak ada konsumen yang melapor dikarenakan&#13;
ketidaktahuan adanya prosedur tersebut. Peran pemerintah dalam menanggulangi&#13;
beredarnya kosmetik krim pemutih berbahaya masih sangat minim, kenyataannya&#13;
kosmetik krim pemutih berbahaya masih dijual dipasaran.  &#13;
Disarankan kepada pemerintah untuk memberikan sosialisasi kepada&#13;
konsumen mengenai dampak dari penggunaan kosmetik krim pemutih berbahaya.&#13;
Konsumen yang mengalami kerugian diharapkan dapat melapor kepada BBPOM,&#13;
YaPKA maupun mengajukan gugatan ke pengadilan serta pemerintah diharapkan &#13;
dapat melakukan pengawasan secara rutin dan lebih tegas dalam pemberian sanksi &#13;
terhadap pelaku usaha yang masih menjual kosmetik krim pemutih berbahaya.&#13;
 &#13;
i</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>46311</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2018-09-06 16:07:30</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2018-09-07 11:25:30</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>