IMPLEMENTASI PERATURAN PRESIDEN NO 87 TAHUN 2016 TENTANG SATUAN TUGAS SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR (STUDI KASUS DI KOTA BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

IMPLEMENTASI PERATURAN PRESIDEN NO 87 TAHUN 2016 TENTANG SATUAN TUGAS SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR (STUDI KASUS DI KOTA BANDA ACEH)


Pengarang

Desi Oktaviana - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1406101010021

Fakultas & Prodi

Fakultas KIP / Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (S1) / PDDIKTI : 87205

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
Oktaviana, Desi. 2018. Implementasi Peraturan Presiden No 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Studi Kasus di Kota Banda Aceh), Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Syiah Kuala. Pembimbing:
(1) Drs. M. Nasir Basyah, M.Si (2) Dr. Sanusi, S.Pd., M.Si
kata Kunci: Implementasi, Peraturan Presiden, Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Faktor Pendukung, Faktor Penghambat.
Penelitian ini berjudul “Implementasi Peraturan Presiden No 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Studi Kasus di Kota Banda Aceh)” Penelitian ini bertujuan: (1)Untuk mengetahui upaya sosialisasi yang dilakukan oleh Satgas Saber Pungli di Kota Banda Aceh, (2) Untuk mengetahui bagaimana implementasi Peraturan Presiden No 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli di Kota Banda Aceh, (3) Untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat dalam penerapan peraturan presiden No 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli di Kota Banda Aceh .
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Lokasi penelitian di Polresta Banda Aceh, Kejaksaan Negeri Banda Aceh dan Ombudsman RI Perwakilan Aceh. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Subjek penelitian berjumlah 14 orang. Dari hasil penelitian menunjukkan: (1) Upaya sosialisasi yang dilakukan oleh Tim Satgas Saber Pungli di Kota Banda Aceh dilakukan oleh Pokja pencegahan dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan juga instansi pemerintahan (2) Stagas Saber Pungli mulai berjalan pada Januari 2017, dalam satu tahun dilakukan dua kegiatan yaitu Januari sampai dengan Juni dilakukan tindakan pencegahan, Juli sampai dengan Desember dilakukannya penindakan. (3) Faktor penghambat ialah koordinasi tim yang masih kurang, anggaran kegiatan tidak memadai, benturan pekerjaan, dan kurangnya minat masyarakat untuk memahami. Faktor pendukungnya ialah adanya anggaran untuk Satgas Saber Pungli, anggota Satgas Saber Pungli yang professional di bidangnya, media sosial yang memudahkan dalam proses pencegahan dan dengan dibentuknya tim Satgas Saber Pungli ini lebih terfokusnya penindakan terhadap pungutan liar. Kemudian saran yang ditujukan (1) kepada masyarakat agar lebih berpartisipasi dalam melawan Pungli, (2) kepada Satgas Saber Pungli agar lebih gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, (3) Kepada seluruh Instansi pelayanan publik agar kooperatif dalam menangani pungutan liar.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK