Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINJAUAN HUKUM TENTANG PELAKSANAAN PUTUSAN PERDAMAIAN DALAM PERKARA PERDATA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO)
Pengarang
ADRIAN AGUNG LAKSAMANA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1403101010081
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
ADRIAN AGUNG LAKSAMANA,
2018 TINJAUAN HUKUM TENTANG PELAKSANAAN PUTUSAN PERDAMAIAN DALAM PERKARA PERDATA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO)
(v, 62), pp., bibl., app.
(Dr. Muzakkir Abubakar, S.H., S.U)
Suatu akta perdamaian memiliki kekuatan eksekutorial karena telah memiliki kekuatan hukum tetap dan telah memenuhi syarat formal perdamaian seperti yang disebutkan dalam Pasal 130 HIR ayat ( 2 ) dan ayat ( 3) , dan dalam Pasal 1858 KUHPerdata juga disebutkan “di antara pihak-pihak yang bersangkutan, suatu perdamaian mempunyai kekuatan seperti suatu keputusan hakim pada tingkat akhir. Namun dalam kenyataannya perdamaian yang telah mendapatkan pengukuhan oleh Hakim mengalami hambatan dalam pelaksanaanya, terutama terhadap putusan perdamaian dengan perkara Nomor 15/Pdt.PLW/2016/PN.Jth dan perkara Nomor 8/Pdt.PLW/2018/PN.Jth.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan tentang kekuatan mengikat terhadap perjanjian perdamaian bagi para pihak yang berdamai. Faktor yang menyebabkan tidak terlaksananya putusan perdamaian oleh para pihak serta upaya hukum yang dilakukan untuk penanggulangannya.
Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer dan sekunder. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara menelaah referensi buku dan peraturan perundang-undangan. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa perjanjian perdamaian yang dilakukan dihadapan hakim tidak memiliki kekuatan eksekusi., akta perdamaian tersebut tidak bisa dieksekusi secara suka rela karena menyangkut dengan pihak ketiga (KPKNL). Adapun faktor yang menyebabkan tidak terlaksananya putusan perdamaian tersebut adalah karena terjadi perubahan sistem pelelangan barang rampasan negara, lamanya menunggu surat izin untuk mengadakan Lelang dari pihak KPKNL dan penggugat tidak melakukan penawaran dengan nilai tinggi. Upaya hukum yang dilakukan untuk penanggulangannya adalah pihak penggugat segera melakukan permohonan kepada pihak pengadilan untuk dilakukan eksekusi.
Disarankan kepada hakim dalam menguatkan kesepakatan perdamaian dapat lebih memperhatikan isi dari kesepakatan perdamaian, membuat akta perdamaian yang konkret dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, memberikan saran yang sama-sama menguntungkan bagi kedua belah pihak yang bersengketa. Pihak yang bersengketa dalam membuat isi perjanjian perdamaian harus memuat batas waktu pelaksanaan eksekusi dan melakukan permohonan eksekusi apabila tergugat tidak menaati isi akta perdamaian.
Tidak Tersedia Deskripsi
PENYELESAIAN PERKARA PERDATA MELALUI GUGATAN SEDERHANA (PN BANDA ACEH) (BEDDRISA DHALILLA LARASATI, 2023)
EKSEKUSI TERHADAP PUTUSAN HAKIM YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP DALAM PERKARA FARAID DI MAHKAMAH SYAR’IYAH JANTHO (M. Syukri, 2018)
PELAKSANAAN MEDIASI PADA PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH (HALFI FADILLA, 2019)
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PONTIANAK NOMOR 79/PDT.G/2018/PN.PTK TENTANG GUGATAN KABUR (OBSCUUR LIBEL) DALAM PERBUATAN MELAWAN HUKUM (YUDI FACHRURRAZI, 2022)
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MARTAPURA NOMOR 68/PID.B/2017/PN MTP TENTANG PREJUDICIEL GESCHILL DALAM PERBUATAN MEMAKSA MASUK KE DALAM PEKARANGAN TERTUTUP DENGAN MELAWAN HUKUM (RISKA ZULFITA, 2023)