TINDAK PIDANA MENGANJURKAN ORANG LAIN MELAKUKAN PEMBUNUHAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR LHOKSEUMAWE) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

TINDAK PIDANA MENGANJURKAN ORANG LAIN MELAKUKAN PEMBUNUHAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR LHOKSEUMAWE)


Pengarang

Musriza - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1403101010010

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018

Bahasa

Indonesia

No Classification

345.025 23

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
Musriza
2018
Tindak Pidana Menganjurkan Orang Lain
Melakukan Pembunuhan (Suatu Penelitian di
Wilayah Hukum Kepolisian Resor
Lhokseumawe)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v,58),pp.,bibl.,





M. Iqbal, S.H., M.H
Pasal 55 ayat (1) angka 2 KUHP jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP
menyebutkan bahwa menentukan seseorang yang menganjurkan orang lain
untuk melakukan suatu perbuatan pidana dimana orang lain tersebut tergerak
untuk memenuhi anjurannya disebabkan karena terpengaruh oleh upaya-upaya
yang dilancarkan penganjur. Sedangkan mencoba melakukan kejahatan
dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan
dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena
kehendaknya sendiri. Namun prakteknya masih ada masyarakat yang mencoba
untuk melakukan percobaan dengan membujuk orang lain untuk melakukan
tindak pidana pembunuhan.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor
pelaku menganjurkan orang lain melakukan percobaan pembunuhan, untuk
menjelaskan Alasan penyelesaian kasus menganjurkan orang lain melakukan
percobaan pembunuhan diproses diluar pengadilan dan untuk menjelaskan
upaya penegakan hukum yang dilakukan kepolisian terhadap pelaku yang
menganjurkan orang lain melakukan percobaan pembunuhan.
Metode penelitian dilakukan dengan menggunakan penelitian yuridis
empiris, data diperoleh melalui penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian
kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks dan peraturan
perundang-undangan. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara
mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor pelaku melakukan
percobaan pembunuhan yaitu karena pelaku merasa kesal terhadap korban
karena lembu mlik korban dilepas sembarangan sehingga masuk ke lahan
pelaku dan membuat rusak lahan pelaku, serta pelaku tidak mengetahui bahwa
akibat dari perkataan yang dikeluarkan tersebut bisa berakibat adanya hukuman
terhadap pelaku. Dimana kasus ini diselesaikan diluar pengadilan dengan cara
musyawarah yang dilakukan oleh ketua adat gampong setempat. Upaya
penegakan hukum yang dilakukan belum maksimal karena hukumannya
diselesaikan diluar pengadilan yaitu secara damai .
Disarankan kepada masyarakat agar lebih bijak dalam berbicara,
sehingga tidak mengeluarkan perkataan yang bernada ancaman dengan mudah,
sehingga menimbulkan keresahan bagi masyarakat, Seharusnya permasalahan
ini diproses di Pengadilan sehingga menimbulkan efek jera terhadap pelaku,
sehingga pelaku tidak mengulangi kembali perbuatannya dikemudian hari.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK