TANGGUNG JAWAB DOKTER PADA PELANGGARAN TRANSAKSI TERAPEUTIK TERHADAP PASIEN DI KOTA BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

TANGGUNG JAWAB DOKTER PADA PELANGGARAN TRANSAKSI TERAPEUTIK TERHADAP PASIEN DI KOTA BANDA ACEH


Pengarang

MARISA DEVA H IS - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1403101010107

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

Marisa Deva Handayani Is
2018
Tanggung Jawab Dokter Pada
Pelanggaran Transaksi Terapeutik
Terhadap Pasien Di Kota Banda
Aceh.
Fakultas Hukum Universitas Syiah
Kuala
(viii, 61), pp.,tabl.,bibl.,app.

Wardah S.H., M.H., LL.M.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan 434/Men.Kes/X/1983
tentang berlakunya Kode Etik Kedokteran Indonesia bagi para dokter Indonesia,
transaksi terapeutik adalah hubungan antara dokter dengan penderita yang
dilakukan dalam suasana saling percaya (konfidensial) serta senantiasa diliputi oleh
segala emosi, harapan dan kekhawatiran makluk insani. Hubungan antara dokter
dan pasien mengakibatkan timbulnya hak dan kewajiban bagi para pihak yang
dapat dimintai pertanggungjawaban. Namun pada kenyataannya masih ada hak
pasien yang belum terpenuhi seperti kurangnya informasi yang diberikan oleh
dokter. Pada pelanggaran transaksi terapeutik, seorang dokter dapat dimintai
pertanggungjawaban apabila terbukti melakukan wanprestasi, perbuatan melawan
hukum, dan kelalaian.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan tanggung jawab dokter
terhadap pasien dalam pelanggaran transaksi terapeutik, untuk menjelaskan
perlindungan hukum terhadap pasien akibat dari pelanggaran transaksi terapeutik
yang dilakukan oleh dokter dan untuk menjelaskan penyelesaian sengketa pada
pelanggaran transaksi terapeutik.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris
dengan pertimbangan penelitian terhadap tanggung jawab dokter pada pelanggaran
transaksi terapeutik terhadap pasien dan untuk mendapatkan bahan dan data dalam
penelitian ini, maka dilakukan melalui penelitian lapangan dan juga penelitian
kepustakaan untuk melengkapi data penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukan bahwa untuk meminta pertanggungjawaban
dokter tidaklah mudah, hal ini dikarenakan kurangnya pengetahuan pasien pada hak
dan kewajibannya, kurangnya bukti-bukti serta akibat dari pelanggaran transaksi
terapeutik dapat dilihat jika sudah terjadi hal yang fatal pada pasien, perlindungan
hukum bagi pasien pada pelanggaran transaksi terapeutik yaitu perlindungan
hukum sebagai konsumen jasa pelayanan kesehatan dimulai saat transaksi
terapeutik dibuat hingga berakhir, penyelesaian sengketa pelanggaran transaksi
terapeutik dilakukan diluar pengadilan yaitu dengan perdamaian melalui hukum
adat.
Disarankan kepada dokter untuk memberitahukan mengenai hak dan
kewajiban pasien serta segala informasi mengenai tindakan yang akan dilakukan,
kepada pemerintah Kota Banda Aceh agar dapat dibentuk peraturan hukum yang
khusus mengatur mengenai transaksi terapeutik, adanya kerja sama antara penegak
hukum dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam penyelesaian sengketa transaksi
terapeutik ini agar tidak terjadi kerancuan dalam proses penyelesaiannya.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK