TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PPH PASAL 21 PADA STASIUN KARANTINA IKAN PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PPH PASAL 21 PADA STASIUN KARANTINA IKAN PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN ACEH


Pengarang

DINA PUTRI ARIGA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1501003020030

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Laporan kerja praktek ini merupakan tugas akhir bagi mahasiswa program Studi Diploma III Perpajakan Universitas Syiah Kuala yang telah menyelesaikan Praktek Kerja Lapangan yang dilaksanakan mulai tanggal 12 Febuari 2018 sampai dengan 12 April 2018 yang bertempat di Kantor Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Aceh Jl. Raya Bandara Sultan Iskandar Muda, Blangbintang Aceh Besar.
Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan. Tujuan dari penulisan Laporan Kerja Praktek Lapangan adalah untuk mengetahui bagaimana Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan pada Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Aceh.
Dalam penulisan laporan Kerja Praktek ini, penulis menggunakan beberapa metode pengumpulan data, yaitu dengan observasi lapangan, wawancara, dan studi pustaka. Hasil dari kegiatan praktek lapangan menunjukkan bahwa Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Aceh, atas gaji pengenaan dan pemotongan yang menjadi beban APBN atau APBD ditanggung oleh pemerintah kecuali atas honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang pembayaran terpisah dari gaji tidak ditanggung pemerintah, atas penghasilan tersebut dihitung dengan menerapkan tarif khusus pajak penghasilan bersifat final atas jumlah penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran, dan tarif Pajak Penghasilan final diterapkan dengan memperhatikan golongan dari PNS. Pada Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Aceh telah terlaksana sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, baik waktu pemotongan maupun penyetoran dilaksanakan dengan disiplin.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK