PROSEDUR PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA PARIWARA DENGAN MEDIA CETAK DAN ONLINE PADA SEKRETARIAT DAERAH KOTA BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PROSEDUR PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA PARIWARA DENGAN MEDIA CETAK DAN ONLINE PADA SEKRETARIAT DAERAH KOTA BANDA ACEH


Pengarang

FARAS KAMAL - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1301003020098

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Laporan Kerja Praktik ini merupakan tugas akhir bagi mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Program Diploma III Perpajakan Universitas Syiah Kuala yang telah menyelesaikan Kerja Praktik Lapangan yang dilaksanakan terhitung mulai dari tanggal 11 September sampai pada tanggal 3 November 2017 pada Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh.
Tujuan penulisan laporan ini adalah untuk mengetahui bagaimana Prosedur Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan atas jasa pariwara media cetak dan online. Selain itu juga untuk mengetahui kesesuaian prosedur pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 23 di Sekretariat Daerah Kota Band Aceh dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara Lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, dan lembaga atau badan lainnya yang mengelola keuangan negara. Penggunaan jasa pariwara yang berupa media cetak, media elektronik dan, media online.Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh membayarkan sejumlah imbalan atas jasa pariwara oleh rekanan, jumlah imbalan tersebut dipotong pajak terlebih dahulu, yaitu PPh Pasal 23 dilakukan dengan cara mengalikan jumlah bruto dengan tarif sebesar 2%.PPh pasal 23 yang telah dipotong tersebut disetor oleh bendahara Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh kepada Bank Aceh Syariah dengan menggunakan E-Billing. Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh tidak melapor SPT masa PPh Pasal 23.
Prosedur pemotongan pajak yang dilakukan Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh sudah sesuai dengan peraturan perpajakan dan mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku, sedangkan prosedur penyetoran dan pelaporan belum sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK