TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DI DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (DPM-PTSP) KOTA BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DI DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (DPM-PTSP) KOTA BANDA ACEH


Pengarang

SALMAN AL FARISYI - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1301003020072

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

RINGKASAN

Laporan Kerja Praktek ini merupakan tugas akhir bagi mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Program Diploma III Perpajakan Universitas Syiah Kuala yang telah menyelesaikan Kerja Praktek Lapangan yang dilakukan terhitung mulai dari tanggal 13 Februari sampai pada tanggal 13 April 2017 pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banda Aceh.
Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana Tata cara Pemungutan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banda Aceh. Selain itu juga untuk mengetahui kesesuaian Pemungutan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banda Aceh dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Tata cara pemungutan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banda Aceh menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang di persamakan berupa karcis, kupon, atau kartu langganan. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Teguran Retribusi Daerah (STRD).Pembayaran retribusi yang terutang dilunasi sekaligus. Retribusi yang terutang dilunasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamatkanTata cara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran pajak retribusi yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sudah sesuai dengan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2004.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK