MEKANISME PEMBAYARAN BELANJA LANGSUNG PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

MEKANISME PEMBAYARAN BELANJA LANGSUNG PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA BANDA ACEH


Pengarang

RIFA SAFIRA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1501003010042

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Akuntansi (D3) / PDDIKTI : 62401

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Penulisan Laporan Kerja Praktek merupakan tugas akhir penulis sebagai mahasiswi Program Diploma III Akuntansi Universitas Syiah Kuala yang bertujuan untuk mengetahui lebih banyak tentang mekanisme belanja langsung yang ada pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh
Laporan Kerja Praktek ini Telah diselesaikan dengan memperoleh data melalui studi kepustakaan, Observasi dan melakukan wawancara dengan pegawai untuk mengetahui bagaimana prosedur mekanisme belanja langsung yang ada pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh dan untuk memenuhi salah satu syarat dalam penyelesaian studi pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Program Studi Diploma III Akuntansi Universitas Syiah Kuala.
Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kota Banda Aceh membutuhkan dana belanja langsung untuk mengutamakan pelaksanaan urusan pemerintah yang dituangkan dalam bentuk program dan kegiatan, yang manfaat capaian kinerjanya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dalam rangka peningkatan kualitas publik pada sekolah sekolah yang ada pada kota Banda Aceh. Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Banda Aceh belanja langsung yang digunakan yaitu belanja pegawai, belanja barang dan jasa dan belanja modal. Prosedur dalam pencairan dana belanja langsung yang dilakukan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Banda Aceh adalah dengan melakukan tahapan-tahapan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah seperti menerbitkan dan pengajuan surat perintah pembayaran (SPP) dilakukan oleh bendahara pengeluaran untuk disetujui oleh Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) lalu menerbitkan dan pengajuan SPM dilakukan oleh PPTK dan disampaikan kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran sebagai orang yang bertanggungjawab atas pengelolaan anggaran yang menyetujui penerbitan SPM tersebut, SPM yang diterbitkan dan disetujui oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran kemudian diajukan kepada Bendahara Umum Aceh (BUA) untuk penerbitan SP2D yang diterbitkan oleh BUA/Dinas Keuangan Aceh (DKA) untuk pencairan belanja langsung.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK