EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)


Pengarang

Helfrida Sembiring - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1203101010278

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018

Bahasa

Indonesia

No Classification

362.829 2

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
(Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi,.57) pp., bilb., tabl., app.
(Dr. Muhammad Saleh,S.H., M.Si)

Efektifitas penegakan hukum terhadap Pasal 5 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menyebutkan “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga”. Dalam kenyataannya ternyata Kota Banda Aceh termasuk dalam urutan 5 terbesar dari seluruh Aceh yang terjadi kekerasan dalam rumah tangga. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga Adapun untuk memahami keberlakuan dan keefektivitasan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2004 , maka digunakan kerangka teori penegakan hukum dari Soejono Soekanto.
Tujuan penulisan dari skripsi ini adalah untuk menjelaskan keefektivitas hukum Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ditentukan berdasarkan berbagai faktor dan karakteristik hukum melalui undang- undang, aparatur penegak hukum, sarana atau fasilitas, masyarakat, dan kebudayaan.
Data penulisan skripsi ini diperoleh melalui data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan (Library Research), yaitu dilakukan dengan cara mempelajari peraturan perundang- undangan, teori- teori, dan buku yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Sedangkan data primer diperoleh dari penelitian lapangan (Field Research), yaitu dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris.
Hasil penelitian skripsi ini menjelaskan bahwa aturan hukum yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap kekerasan dalam rumah tangga adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, namun apabila sebelum masuk jalur litigasi dimediasi terlebih dahulu dengan aturan Gampong, dan apabila pernikahan yang tidak diakui oleh negara dikenakan pasal 351 KUHP. Penegak hukum yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap kekerasan dalam rumah tangga selain kepolisian, jaksa, pengadilan, ternyata P2TP2A juga berperan aktif dan saling berkaitan dalam menangani kasus KDRT. Visum et repertum merupakan bentuk sarana dan fasilitas yang paling penting dan menjadi alat bukti dalam kasus KDRT. Masyarakat yang cenderung menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga adalah perempuan. Budaya yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap kekerasan dalam rumah tangga adalah budaya patriarkhi yang sangat kuat cengkramannya dalam kehidupan rumah tangga dan masyarakat Indonesia.
Disarankan agar terwujudnya efektifitas penegakan hukum terhadap kekerasan dalam rumah tangga maka faktor- faktor yang mempengaruhinya dapat lebih baik, khususnya para aparatur negara dapat menjalankan tugasnya dengan baik.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK