<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="45675">
 <titleInfo>
  <title>EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Helfrida Sembiring</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2018</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
&#13;
EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA &#13;
(Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh)&#13;
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala&#13;
(vi,.57) pp., bilb., tabl., app.&#13;
(Dr. Muhammad Saleh,S.H., M.Si)&#13;
&#13;
Efektifitas penegakan hukum terhadap Pasal 5 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menyebutkan “Setiap orang dilarang melakukan  kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga”. Dalam kenyataannya ternyata  Kota Banda Aceh termasuk dalam urutan 5 terbesar dari seluruh Aceh yang terjadi kekerasan dalam rumah tangga. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga Adapun untuk memahami keberlakuan dan keefektivitasan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2004 , maka digunakan kerangka teori penegakan hukum dari Soejono Soekanto.  &#13;
Tujuan penulisan dari skripsi ini adalah untuk menjelaskan keefektivitas hukum Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ditentukan berdasarkan berbagai faktor dan karakteristik hukum melalui undang- undang, aparatur penegak hukum, sarana atau fasilitas, masyarakat, dan kebudayaan.&#13;
Data penulisan skripsi ini diperoleh melalui data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan (Library Research), yaitu dilakukan dengan cara mempelajari peraturan perundang- undangan, teori- teori, dan buku yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Sedangkan data primer diperoleh dari penelitian lapangan (Field Research), yaitu dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris.&#13;
Hasil penelitian skripsi ini menjelaskan bahwa aturan hukum yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap kekerasan dalam rumah tangga adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, namun apabila sebelum masuk jalur litigasi dimediasi terlebih dahulu dengan aturan Gampong, dan apabila pernikahan yang tidak diakui oleh negara dikenakan pasal 351 KUHP. Penegak hukum yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap kekerasan dalam rumah tangga selain kepolisian, jaksa, pengadilan, ternyata P2TP2A juga berperan aktif dan saling berkaitan dalam menangani kasus KDRT. Visum et repertum merupakan bentuk sarana dan fasilitas yang paling penting dan menjadi alat bukti dalam kasus KDRT. Masyarakat yang cenderung menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga adalah perempuan. Budaya yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap kekerasan dalam rumah tangga adalah budaya patriarkhi yang sangat kuat cengkramannya dalam kehidupan rumah tangga dan masyarakat Indonesia.&#13;
Disarankan agar terwujudnya efektifitas penegakan hukum terhadap kekerasan dalam rumah tangga maka faktor- faktor yang mempengaruhinya dapat lebih baik, khususnya para aparatur negara dapat menjalankan tugasnya dengan baik.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>LAW ENFORCEMENT</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>DOMESTIC VIOLENCE</topic>
 </subject>
 <classification>362.829 2</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>45675</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2018-08-28 21:40:35</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-08-01 15:39:37</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>