Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
FASILITAS PELAKSANAAN PELAPORAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANDA ACEH
Pengarang
MUHAMMAD CARDOVA HABIBULLAH - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1501003020056
Fakultas & Prodi
Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama adalah salah satu unit kerja dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang melaksanakan pelayanan di bidang perpajakan kepada masyarakat baik yang telah terdaftar sebagai wajib pajak maupun belum di dalam ruang lingkup wilayah kerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh beralamat di Jl. Tgk. H. M. Daud Beureueh No. 20 Banda Aceh. Telp 28246/22520, Fax 22145.
Penulis melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) sejak tanggal 12 Februari 2018 s.d 12 April 2018 dan pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL) dimulai pada pukul 08.00 s.d 17.00 WIB.
Penulisan Laporan Kerja Praktik (LKP) ini bertujuan untuk mengetahui fasilitas yang terdapat dalam pelaksanaan pelaporan kewajiban perpajakan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Peraturan Perpajakan lainnya.
Fasilitas dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan terdapat dua macam cara, yaitu:
1. Fasilitas keringanan dalam pelaksanaan pelaporan pajak
2. Fasilitas pembebasan atas pelaporan pajak dengan kriteria tertentu
Data yang digunakan untuk mendukung penulisan Laporan Kerja Praktek (LKP) ini dikumpulkan dari berbagai informasi yaitu dengan cara studi kepustakaan, observasi, dan melakukan wawancara dengan pihak-pihak tertentu.
Dalam pelaksanaan pelaporan kewajiban perpajakan yang digolongkan dalam fasilitas keringanan adalah e-filing, e-spt, e-form, dan e-faktur. Fasilitas pembebasan atau pelaporan yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT adalah SPT Masa PPh Pasal 21/26 Nihil, SPT Masa PPh pasal 25, SPT Masa PPN KMS ,PPN 1107 PUT dengan memenuhi kriteria tertentu.
Tidak Tersedia Deskripsi
TATA CARA PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DENGAN KRITERIA SUAMI-ISTRI BERPENGHASILAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA TAPAK TUAN (MAHRIZAL ALI, 2018)
PROSEDUR PEMBUATAN EFIN UNTUK PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA KOTA BANDA ACEH (PAULA ANDIKA, 2018)
ANALISIS KINERJA PELAYANAN ACCOUNT REPRESENTATIVE TERHADAP KEPUASAN WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ACEH (Nova Karlina, 2024)
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEPATUHAN INDIVIDU DALAM MEMBAYAR PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANDA ACEH (Maulida, 2017)
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEPATUHAN INDIVIDU DALAM MEMBAYAR PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANDA ACEH (Maulida, 2017)