Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PERLAKUAN PPH PASAL 21 DAN 23 TERHADAP JASA PADA KANTOR BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH ACEH (BAPPEDA)
Pengarang
T.ISMED REVI GUFRAN - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1301003020105
Fakultas & Prodi
Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Laporan Kerja Praktek (LKP) merupakan tugas akhir mahasiswa/i Fakultas Ekonomi dan Bisnis Program Diploma III Universitas Syiah Kuala, yang telah menyelesaikan Praktik Kerja Lapangan (PKL) selama dua bulan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Aceh yang dilaksanakan mulai dari tanggal 11 September sampai 11 November dan telah mendapatkan bimbingan dari Dosen Pembimbing guna memperoleh gelar ahli media. Laporan Kerja Praktek ini telah diselesaikan dengan memperoleh data melalui observasi (pengamatan), wawancara dan melakukan penelitian langsung pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA). Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami secara rinci dan jelas bagaimana perlakuan Pajak Penghasilan pasal 21 dan 23 terhadap jasa pada kantor BAPPEDA Aceh.
BAPPEDA Aceh yang berlokasi di Jl. Tgk. H. Mohd. Daud Beureueh, No.26 Kuta Alam, Banda Aceh merupakan kantor dinas yang terbentuk dengan struktur organisasi tata kerja, kedudukan dan fungsi untuk menyikapi pelaksanaan pembangunan daerah secara menyeluruh. Badan ini tidak hanya sebagai bahan pembantu Gubernur dalam pertimbangan menyusun perencanaan pembiayaan dan pembangunan daerah, bahkan menjadi satu-satunya badan yang memiliki kewenangan mengkoordinasikan seluruh kegiatan perencanaan pembangunan dalam provinsi Aceh.
Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Aceh memiliki beberapa jenis pajak penghasilan diantaranya adalah Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23 atas Jasa. Pada kantor BAPPEDA Aceh kedua pajak ini dikenakan infaq tergantung penghasilan yang dikeluarkan. Bendahara pengeluaran melakukan penyetoran pajak PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23 secara online dengan E-Filling dan E-Billing.
Tidak Tersedia Deskripsi
TATA CARA PEMOTONGAN PPH PASAL 21 ATAS JASA OLEH BUKAN PEGAWAI PADA KANTOR BAPPEDA ACEH (M.KHAIDIR ATSHAR, 2017)
PROSEDUR PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PPH PASAL 21 MELALUI APLIKASI E-SPT PADA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH ACEH (BAPPEDA) (NURAL ISNANDA, 2018)
PROSEDUR PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PPH PASAL 22 ATAS PENCETAKAN DAN PENDISTRIBUSIAN TABLOID TABANGUN ACEH PADA BAPPEDA ACEH (FIRDAUS, 2017)
PERANAN BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH (BAPPEDA) DALAM PEMBANGUNAN KOTA BANDA ACEH, 1983-2015 (Widia Munira, 2016)
PENGARUH KUALITAS SUMBERDAYA MANUSIA DAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA TERHADAP PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KINERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN ACEH SELATAN (Darma Sabri, 2022)