<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="45135">
 <titleInfo>
  <title>PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PANGAN JAJANAN DI LINGKUNGAN SEKOLAH YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA DI KECAMATAN INGIN JAYA DAN DARUSSALAM ACEH BESAR</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>ENI SURIATI</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2018</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PANGAN JAJANAN DI &#13;
LINGKUNGAN SEKOLAH YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA &#13;
DI KECAMATAN INGIN JAYA DAN DARUSSALAM ACEH BESAR&#13;
Eni Suriati&#13;
1&#13;
Darmawan&#13;
2&#13;
Teuku Muttaqin Mansur&#13;
3&#13;
ABSTRAK&#13;
Makanan jajanan anak sekolah adalah makanan berupa jajanan yang dijual &#13;
di sekitar sekolah dan banyak dikonsumsi oleh anak-anak sekolah. Anak yang &#13;
membeli dan mengkonsumsi makanan jajanan tersebut merupakan konsumen dan &#13;
harus mendapatkan perlindungan hukum. Pasal 1 (1) Undang-Undang Nomor 8 &#13;
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang selanjutnya disebut dengan &#13;
UUPK, menyatakan bahwa “perlindungan konsumen adalah segala upaya yang &#13;
menjalin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada &#13;
konsumen”. Kemudian pasal 1 (2) UUPK menambahkan, “konsumen adalah &#13;
setiap pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi &#13;
kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain  dan tidak &#13;
untuk diperdagangkan”.Selain itu,  pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 &#13;
Tahun 2012 tentang Pangan, menjelaskan bahwa, setiap orang yang memproduksi &#13;
pangan untuk diedarkan dilarang menggunakan barang apapun sebagai bahan &#13;
tambahan pangan yang dinyatakan terlarang atau melampaui ambang batas &#13;
maksimal yang ditetapkan. Namun dalam praktiknya perlindungan hukum bagi &#13;
konsumen makanan jajanan di lingkungan sekolah belum terwujud sebaga imana &#13;
mestinya. &#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai perlindungan hukum &#13;
bagi konsumen terhadap pangan jajanan di lingkungan sekolah yang mengandung &#13;
bahan berbahaya, kemudian mengetahui bagaimana pertanggungjawaban penjual &#13;
jajanan di lingkungan sekolah yang mengandung bahan berbahaya, dan &#13;
mengetahui bagaimana pengawasan yang dilakukan oleh BPOM terhadap &#13;
makanan jajanan di lingkungan sekolahan yang mengandung bahan berbahaya.&#13;
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah  yuridis &#13;
empiris  yaitu  penelitian lapangan ( penelitian terhadap data primer) yaitu suatu &#13;
penelitian meneliti peraturan-peraturan hukum yang ada kemudian di gabungkan &#13;
dengan data  dan perilaku yang hidup ditengah-tengah masyarakat. Data atau &#13;
materi pokok dalam penelitian ini diperoleh secara langsung dari para informan &#13;
melalui penelitian lapangan.&#13;
Hasil penelitian menunjukan bahwa,  pertama,  Perlindungan Konsumen &#13;
diberikan dalam upaya untuk melindungi konsumen dari pangan jajanan yang &#13;
mengandung bahan berbahaya yang dalam kehidupan sehari-hari masih terdapat &#13;
hak sebagai konsumen yang diabaikan, perlindungan yang diberikan sebelum &#13;
terjadinya sengketa yaitu sikap kehati-hatian konsumen dalam pemilihan pangan &#13;
jajanan anak yang akan dikonsumsi dan perlindungan jika terjadi kerugian terhadap konsumen, konsumen dapat menuntut hak atas kenyamanan, keamanan &#13;
dan keselamatan dalam mengkonsumsi jajanan. Disamping konsumen sendiri &#13;
yang kurang cermat terhadap jajanan yang dikonsumsi dan tidak mengetahui &#13;
jenis-jenis bahan berbahaya seperti borak dan formalin yang berbahaya bagi &#13;
kesahatan dan kurangnya sosialisasi dari pemerintah membuat konsumen tidak &#13;
mengetahui akan adanya perlindungan hukum terhadap hak-haknya.  Kedua,&#13;
Pelaku usaha/penjual mempunyai tanggung jawab terhadap ganti kerugian yang &#13;
dialami konsumen, ganti kerugian dapat berupa pengembalian uang atau &#13;
pemberian santunan, namun dalam kenyataannya pertanggung jawaban selalu di &#13;
abaikan oleh penjual apabila terjadi kerugian terhadap konsumen para penjual &#13;
lebih memilih untuk menghindar dari kesalahan dan mengabaikan kerugian yang &#13;
dialami oleh konsumen, konsumen tidak dapat meminta ganti kerugian akibat &#13;
sulitnya membuktikan bahwa konsumen telah dirugikan dan adanya konsumen &#13;
yang enggan mempersoalkan ganti kerugian yang dialami akibat kurangnya &#13;
pengetahuan konsumen, kecurangan yang dilakukan penjual akibat dari kurangnya &#13;
kesadaran penjual akan kesehatan konsumen yang mengkonsumsi jajanan yang &#13;
mengandung bahan berbahaya dan tidak adanya sanksi tegas terhadap penjual &#13;
yang melakukan kecurangan.  Ketiga,  Pengawasan yang dilakukan oleh Balai &#13;
POM dan dinas kesehatan sangat membantu konsumen dalam melindungi hak-hak &#13;
sebagai konsumen serta kewajiban pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. &#13;
Kegiatan pengawasan yang diberikan telah sesuai dengan kewenangan masing-&#13;
masing pihak, hanya saja kegiatan pengawasan tersebut kurang rutin dilakukan &#13;
sehingga pelaku usaha tetap melakukan kecurangan terhadap konsumen. &#13;
Disarankan,  pertama,  Kepada pemerintah seharusnya lebih meningkatkan &#13;
perlindungan hukum terhadap anak yang berada dilingkungan sekolah dan Kepada &#13;
pihak sekolah dan dinas pendidikan di Aceh Besar diharapkan membuat larangan &#13;
tegas untuk tidak berjualan di lingkungan sekolah. Kepada konsumen diharapkan &#13;
lebih teliti dalam memilih jajanan yang akan dikonsumsi.   Kedua,  Untuk pelaku &#13;
usaha tanggung jawab harus lebih di utama kan terhadap konsumen, pelaku usaha &#13;
harus bertanggung jawab terhadap apa yang telah dilakukan yang merugikan &#13;
orang lain, pelaku usaha harus lebih memperhatikan jajanan yang akan dijual, &#13;
lebih mengerti tentang kesehatan bagi konsumen sehingga konsumen merasa &#13;
aman dan terlindungi keselamatannya dari jajanan yang  dikonsumsinya.Ketiga, &#13;
Kepada Balai POM dan Dinas Kesehatan yang berwenang dalam pengawasan &#13;
dan pembinaan agar lebih meningkatkat pengawasannya dan memberikan sanksi &#13;
kepada pelaku usaha yang melakukan perbuatan yang melanggar hukum.&#13;
Kata Kunci :  Perlindungan Konsumen, Pangan Jajanan Anak Sekolah, Bahan &#13;
Berbahaya.</note>
 <subject authority="">
  <topic>CONSUMER PROTECTION - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>343. 071</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>45135</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2018-08-16 20:05:36</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2019-02-15 10:52:57</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>