STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMOR: 23/PDT.G/2017/PN-BNA DALAM KAITANNYA DENGAN PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM TENTANG WANPRESTASI | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMOR: 23/PDT.G/2017/PN-BNA DALAM KAITANNYA DENGAN PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM TENTANG WANPRESTASI


Pengarang

REZA APRIADI - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1403101010130

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
Reza Apriadi, STUDI KASUS PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
2018 NOMOR: 23/Pdt.G/2017/PN-Bna DALAM KAITANNYA
DENGAN PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM
TENTANG WANPRESTASI
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 84)pp.,bibl.,app.
Muzakkir Abubakar, S.H., S.U.
Pasal 189 ayat (1) dan (2) R.Bg mewajibkan hakim melengkapi segala alasan
hukum yang tidak dikemukakan para pihak. Hakim juga berkewajiban mengadili
seluruh bagian gugatan para pihak. Dalam praktiknya, antara ketentuan tersebut
dengan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor: 23/Pdt.G/2017/PN-Bna
timbul ketidaksesuaian. Hakim menolak seluruh gugatan para pihak dengan tidak
menyebutkan secara jelas dan rinci dasar pertimbangan ditolaknya gugatan
tersebut dan tidak memeriksa secara cermat putusan perkara nomor:
08/Pdt.G/2012/PN-Bna sebelum memutuskan perkara nomor: 23/Pdt.G/2017/PN-
Bna dalam menentukan pihak yang terbukti telah melakukan perbuatan
wanprestasi.
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan sebab putusan
perkara nomor: 23/Pdt.G/2017/PN-Bna dinyatakan tidak cukup pertimbangan
hukum dan hakim tidak memeriksa secara cermat putusan perkara nomor:
08/Pdt.G/2012/PN-Bna sebelum memutuskan perkara nomor: 23/Pdt.G/2017/PN-
Bna.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersumber dari studi
kepustakaan yang dikumpulkan dengan cara menelaah peraturan-peraturan yang
berkaitan dengan permasalahan ditambah dengan wawancara hakim yang
memeriksa dan memutus perkara nomor: 23/Pdt.G/2017/PN-Bna.
Hakim menolak gugatan para pihak seluruhnya atas dasar pertimbangan alat
bukti akta pengakuan hutang yang telah cacat hukum dikaitkan dengan dua
keterangan saksi dan print out foto tanpa menghubungkan secara cermat alat bukti
lain baik yang diajukan di persidangan maupun berdasarkan undang-undang.
Berlaku atau tidaknya Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah
Type 45 dan Ongkos Kerja Nomor: 69 Tanggal 21 Desember 2009 tidak
dipertimbangkan oleh hakim. Hakim dalam putusannya juga tidak menentukan
secara konkrit pihak yang terbukti wanprestasi dan pihak yang tidak terbukti
wanprestasi.
Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh sebaiknya memperhatikan asas
memuat dasar alasan yang jelas dan rinci sesuai dengan ketentuan yang
terkandung dalam Pasal 189 ayat (1) dan (2) R.Bg, agar putusan yang dihasilkan
lebih bersifat objektif dan mengandung nilai keadilan, kepastian hukum dan
kemanfaatan bagi para pihak.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK