PENYELESAIAN WANPRESTASI AKIBAT KETERLAMBATAN PENYELESAIAN PENCUCIAN PAKAIAN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PENYELESAIAN WANPRESTASI AKIBAT KETERLAMBATAN PENYELESAIAN PENCUCIAN PAKAIAN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)


Pengarang

INDAH UTAMA PUTRI - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1403101010276

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

Indah Utama Putri,
2018



Kadriah, S.H., M.Hum
Pasal 1338 KUH Perdata menyebutkan bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Suatu perjanjian harus dilaksanakan atas kesepakatan diantara kedua belah pihak. Demikian halnya dengan perjanjian antara pelaku usaha pencucian pakaian (laundry) dan pengguna jasa yang telah menyepakati jangka waktu penyelesaian pencucian pakaian, maka harus ditepati. Namun dalam kenyataan yang ada pelaku usaha terkadang tidak menepati isi perjanjian yang telah disepakati, sehingga menimbulkan kerugian bagi pengguna jasa.
Penulisan dari skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan bentuk perjanjian dan penyebab terjadinya keterlambatan, kerugian yang dialami oleh pengguna jasa akibat keterlambatan tersebut, serta penyelesaian sengketa akibat keterlambatan penyelesaian pencucian pakaian yang dilakukan.
Data diperoleh dari penulisan skripsi ini dengan menggunakan data sekunder dan primer, dilakukan dengan menggunakan metode yuridis empiris, yakni penelitian kepustakaan dan lapangan. Data sekunder didapat dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan materi lainya yang berkaitan dengan penelitian ini, dan penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk perjanjian yang digunakan pada jasa pencucian pakaian ini ialah perjanjian secara lisan. Penyebab terjadinya keterlambatan yang dilakukan ialah adanya pemadaman listrik, rusaknya mesin pengering, hujan terus menerus, dan banyaknya orderan. Kerugian yang dialami oleh pengguna jasa cuci pakaian (laundry) ini dapat berupa kerugian materiil dan kerugian immateril. Penyelesaian sengketa yang ditempuh oleh pihak pelaku usaha dan pengguna jasa ialah menggunakan jalur negosisiasi yang mana pelaku usaha meminta maaf kepada pengguna jasa.
Disarankan kepada pelaku usaha untuk lebih bertanggung jawab dari isi perjanjian yang telah dibuat dengan pengguna jasa. Untuk mengindari hambatan yang menyebabkan keterlambatan, seharusnya pelaku usaha menyediakan mesin genset jika terjadinya pemadaman listrik, mencari pekerja pengganti jika kurangnya pekerja, dan dapat mengkondisikan orderan yang ada jika kebanyakan orderan. Kepada pelaku usaha agar menyelesaikan sengketa tidak hanya dengan meminta maaf saja, melainkan pelaku usaha harusnya memberikan kompensasi berupa potongan harga, pelaku usaha dihimbau untuk memiliki itikad baik dan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami pengguna jasa, kepada pengguna jasa disarankan agar dapat meminta bukti penyerahan pakaian.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK