PROSEDUR PEMBAYARAN TUNJANGAN PRESTASI KERJA PADA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PROSEDUR PEMBAYARAN TUNJANGAN PRESTASI KERJA PADA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH ACEH


Pengarang

YUNIZAR SAFITRI - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1501003010049

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Akuntansi (D3) / PDDIKTI : 62401

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Aceh merupakan Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang telah melaksanakan tugas umum pemerintahan dalam hal perencanaan pembangunan ekonomi, ketenagakerjaan, sarana, prasarana, keistimewaan Aceh, sumber daya manusia dan penelitian perundang-undangan. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Aceh mempunyai visi yaitu menjadikan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Aceh sebagai pusat perencanaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi pembangunan yang berkualitas dalam pelaksanaan pembangunan Aceh yang proporsional, terintegrasi, inovatif dan berkelanjutan.
Penulisan Laporan Kerja Praktek (LKP) setelah adanya Pelaksanaan Kerja Praktek yang penulis lakukan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Aceh memiliki tujuan tertentu. Salah satunya adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur pembayaran Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Aceh. Setelah mengamati proses pembayaran yang digunakan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Aceh dalam masa praktek kerja selama dua bulan, maka penulis dapat mengambil beberapa kesimpulan. Kesimpulan-kesimpulan tersebut adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Aceh dalam melakukan pembayaran TPK berdasarkan golongan, absensi dan kinerja pegawai. Perhitungan komponen kinerja sesuai dengan Peraturan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 58 Tahun 2006.
Tunjangan Prestasi Kerja adalah penghasilan berdasarkan prestasi kerja pegawai tersebut yang diberikan sebagai bonus atau perhitungan tingkat kehadiran dan pencapaian kinerja kepada Pejabat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Daerah, Tenaga Honorer Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dibentuk dengan Qanun di lingkungan Pemerintahan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Prosedur yang digunakan dalam pembayaran Tunjangan Prestasi Kerja adalah langsung. Pembayaran dilakukan mulai dari Bendahara Pengeluaran membuat rekap pembayaran Tunjangan Prestasi Kerja pegawai dan tenaga honorer selanjutnya dilakukan penerbitan SPD. Kemudian bendahara membuat pengajuan SPP-LS untuk tunjangan, lalu penerbitan SPM dan pencairan SP2D yang akan diterbitkan oleh BUD.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK