Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGGUNAAN KORAN BEKAS SEBAGAI PEMBUNGKUS JAJANAN GORENGAN (PENELITIAN DI GAMPONG DARUSSALAM, KECAMATAN SYIAH KUALA, KOTA BANDA ACEH)
Pengarang
Muhammad Anggi Fauzi - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1403101010095
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
MUHAMMAD ANGGI
FAUZI,
2018
EKA KURNIASARI, S.H., M.H., LL.,M
Pasal 4 UUPK menyebutkan bahwa “Hak konsumen adalah hak atas kenyamanan,keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa”. Namun dalam pelaksanaannya pelaku usaha dalam memperdagangkan barang masih sering merugikan konsumen dengan menggunakan bahan tercemar seperti timbal yang terdapat pada koran bekas yang digunakan untuk membungkus makanan.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan kriteria mengenai standar pembungkus makanan berdasarkan UU Pangan, menjelaskan aspek perlindungan konsumen dilihat dari hak-hak konsumen yang dilanggar berdasarkan UUPK, menjelaskan standar keamanan pangan berdasarkan UU Pangan, Menjelaskan peran BPOM dalam rangka pengawasan terhadap penggunaan koran bekas sebagai pembungkus makanan gorengan dan menjelaskan upaya hukum apa yang dapat dilakukan konsumen terkait penggunaan koran bekas sebagai pembungkus makanan gorengan.
Metode penelitian dilakukan dengan menggunakan penelitian yuridis empiris, data diperoleh melalui penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks dan peraturan perundang-undangan. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan.
Kriteria mengenai standar pembungkus makanan berdasarkan UU pangan yaitu pembungkus makanan yang menggunakan bahan kemasan pangan yang tidak membahayakan kesehatan manusia dan sesuai dengan standar ketentuan BPOM, aspek perlindungan hukum dilihat dari kerugian konsumen yang dilakukan oleh pelaku usaha, bentuk pengawasan yang dilakukan BPOM dalam penggunaan koran bekas sebagai kemasan makanan yaitu sampling dan pengujian,menerbitkan peraturan dan standar terkait kemasan secara umum, melakukan sosialisasi dan menerbitkan sejumlah booklet serta poster,upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen yaitu membuat laporan dan meminta ganti kerugian.
Disarankan kepada BPOM agar lebih mempertegas aturan terkait kriteria standar pembungkus makanan yang baik untuk dikonsumsi oleh konsumen, sehingga konsumen mendapatkan kepastian hukum dan terjamin hak-haknya yang dilanggar. BPOM diharapkan lebih aktif dalam melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada pelaku usaha dan konsumen mengenai bahaya penggunaan koran bekas sebagai pembungkus jajanan gorengan. Dan kepada konsumen yang telah dirugikan dapat membuat laporan dan meminta ganti kerugian.
Tidak Tersedia Deskripsi
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP MAKANAN JAJANAN YANG MENGANDUNG FORMALIN DAN BORAKS(SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Nanda Maulina Safira, 2014)
ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM JUAL-BELI PAKAIAN BEKAS IMPOR (T. MUHAMMAD YUNALDI, 2022)
PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI IPHONE BEKAS DI KECAMATAN BANDA SAKTI KOTA LHOKSEUMAWE (Resta Maulidya, 2024)
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PENJUAL PAKAIAN BEKAS IMPOR DI KOTA BANDA ACEH (Hotma Lestari Hasibuan, 2016)
UJI KUALITAS MIKROBIOLOGI MAKANAN JAJANAN DI SEKOLAH DASAR NEGERI KECAMATAN SYIAH KUALA KOTA BANDA ACEH (R A Ratih Prawulansari A, 2022)