PENERAPAN KETENTUAN PIDANA PASAL 217 KUHP TERHADAP TINDAK PIDANA MEMBUAT GADUH DI DALAM SIDANG PENGADILAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PENERAPAN KETENTUAN PIDANA PASAL 217 KUHP TERHADAP TINDAK PIDANA MEMBUAT GADUH DI DALAM SIDANG PENGADILAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)


Pengarang

CLAIRE LIMONDA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1403101010153

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

CLAIRE LIMONDA, PENERAPAN KETENTUAN PIDANA TERHADAP PASAL 217 KUHP TENTANG TINDAK PIDANA MEMBUAT GADUH DI DALAM SIDANG
2018 PENGADILAN (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh).
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi,64),bibl,pp.

(Ida Keumala Jeumpa, S.H.,M.H.)

Dalam Pasal 217 KUHP disebutkan bahwa, “Barangsiapa membuat gaduh di dalam persidangan pengadilan atau di tempat seorang pegawai negeri menjalankan jabatannya yang sah di depan umum dan tidak mau pergi sesudah diperintahkan oleh atau atas nama kekuasaan yang berhak, dihukum penjara selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 1.800.000,-.”. Namun pada kenyataannya, masih banyak pelaku tindak pidana membuat gaduh di dalam sidang pada Pengadilan Negeri Banda Aceh yang tidak diberikan sanksi pidana.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab timbulnya kegaduhan di dalam sidang pengadilan di Pengadilan Negeri Banda Aceh dan menjelaskan bagaimana penerapan Pasal 217 KUHP di Pengadilan Negeri Banda Aceh, serta untuk menjelaskan hambatan dan upaya dalam penerapan Pasal 217 KUHP di Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Data skripsi ini diperoleh melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan melihat langsung persidangan dan dengan mewawancarai responden dan informan. Sedangkan penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari ketentuan perundang-undangan, buku-buku, dan tulisan tulisan ilmiah.
Hasil penelitian menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi timbulnya gaduh di dalam ruang sidang pengadilan adalah spontanitas dari pengunjung sidang dan kesadaran hukum yang masih rendah, penelitian berdasarkan penerapan ketentuan Pidana Pasal 217 KUHP di Pengadilan Negeri Banda Aceh bukan tidak diterapkan namun belum pernah diterapkan, mengingat belum terpenuhinya unsur Pasal 217 KUHP. Hambatan dalam penerapan Pasal 217 KUHP adalah tidak ada batasan mengenai unsur gaduh sehingga tidak terpenuhinya unsur pasal. Upaya yang dilakukan oleh hakim agar mencegah kegaduhan di dalam sidang pengadilan yaitu dengan menjelaskan mengenai tata tertib sidang sebelum sidang dimulai.
Disarankan kepada hakim agar menegakan kewibawaannya dan selalu menghimbau kepada pengunjung sidang agar selalu tertib di dalam ruang sidang pengadilan, agar ditambahkan jumlah petugas keamanan sidang dan pembacaan tata tertib sidang oleh panitera pengganti sebelum persidangan di mulai juga dijelaskan mengenai Pasal 217 KUHP beserta ancaman pidananya.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK