TATA CARA PENYELESAIAN KEBERATAN ATAS SKPLB DAN SKPKB PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

TATA CARA PENYELESAIAN KEBERATAN ATAS SKPLB DAN SKPKB PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK BANDA ACEH


Pengarang

INTAN KHAIRANI - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1501003020055

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

LKP (Laporan Kerja Praktik) Merupakan tugas akhir bagi penulis pada Program Studi Diploma III Perpajakan Universitas Syiah Kuala, yang telah menyelesaikan PKL (Praktik Kerja Lapangan) selama dua bulan pada Kanwil DJP (Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak) Aceh dibidang Kesekretariatan. LKP ini bertujuan untuk mengetahui tata cara penyelesaian keberatan atas SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar) dan SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) pada Kanwil DJP Aceh. Laporan Kerja Praktik ini telah diselesaikan dengan memperoleh informasi melalui wawancara dan observasi pada Kanwil DJP Aceh serta studi kepustakaan untuk melengkapi penjelasan pada laporan ini. Kanwil DJP Aceh merupakan salah satu instansi pemerintah yang bergerak dibidang perpajakan yang bertujuan untuk menangani masalah pajak dan memegang peranan penting dalam penerimaan pendapatan negara. Kanwil DJP Aceh beralamat di Jl.T.Chik di Tiro, Peuniti Banda Aceh.
Dalam proses penetapan pajak melalui pemeriksaan sering timbul sengketa antara WP dan Otoritas pajak. Sengketa ini bisa disebabkan oleh perbedaan penafsiran atas ketentuan perpajakan, perbedaan pemahaman atas ketentuan perpajakan, perbedaan sudut pandang dalam menilai suatu fakta, keselisihan penghitungan dan bisa juga karena ketidaksepakatan dalam hal proses pembuktian untuk menyelesaikan sengketa, UU KUP memberikan ruang kepada WP untuk mengajukan proses keberatan.
WP dapat mengajukan keberatan dengan menyampaikan surat keberatan hanya kepada DJP (Direktur Jenderal Pajak) atas suatu SKP (Surat Ketetapan Pajak) yang ditentukan. Pengajuan keberatan rata-rata diajukan oleh Wajib pajak penghasilan Badan, dalam hal ini pelaksanaan pengajuan keberatan di KPP Pratama telah berjalan sesuai dengan Undang-Undang KUP dan Peraturan Menteri Keuangan No.202/PMK.03/2015 Tentang tata cara pengajuan keberatan.
Tata cara proses penyelesaian keberatan yang diajukan oleh WP atas SKPLB adalah dengan cara mengajukan Permohonan uraian koreksi pajak, Permohonan keberatan, Permintaan buku dan dokumen, Penelitian keberatan, Penerbitan surat keputusan keberatan. Tatacara proses penyelesaian keberatan yang diajukan WP atas SKPKB pun sama halnya dengan pengajuan pada SKPLB hanya saja WP harus melunasi pajak yang masih harus dibayar.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK