Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN DALAM PENJUALAN ELPIJI TABUNG 3 KG
Pengarang
TEUKU M RIAN ADHARY - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1403101010149
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
T MUHAMMAD RIAN ADHARY,
2018
PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN DALAM PENJUALAN ELPIJI TABUNG 3 KG (Suatu Penelitian di kota Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vii,57),pp.,bibl.,tabl.
Mustakim,S.H.,M.Hum.
Pasal 1365 KUH Perdata menyebutkan “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.Dalam penjualan elpiji tabung 3 kg telah terjadi perbuatan melawan hukum oleh pelaku usaha yang menjual elpiji tabung 3 kg tidak sesuai dengan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 541/619/2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroelum Gas Tabung 3 kg dalam Provinsi Aceh. Namun, adanya penjualan elpiji tabung 3 kg baik yang dilakukan oleh pangkalan maupun pengecer melebihi harga eceran tertinggi (HET) mengakibatkan kerugian yang dialami oleh konsumen.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan akibat dari perbuatan melawan hukum dalam penjualan elpiji tabung 3 kg, untuk menjelaskan penyebab terjadi penjualan elpiji di atas HET, dan upaya hukum yang dilakukan oleh pihak terkait dalam mencegah terjadinya perbuatan melawan hukum dalam penjualan elpiji tabung 3 kg.
Data diperoleh melalui penelitian yuridis empiris untuk mendapatkan data primer dan dilengkapi dengan data sekunder serta menggunakan sampel secara purposive sampling, instrumen yang digunakan adalah studi dokumen, observasi, dan wawancara, untuk selanjutnya dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha mengakibatkan konsumen mengalami kerugian dengan membeli elpiji tabung 3 kg melebihi HET, mengahambat konsumen untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, dan langkanya stok elpiji tabung 3 kg. Faktor penyebab terjadinya perbuatan melawan hukum ialah tidak adanya aturan yang secara khusus mengatur pengecer, guna mendapatkan keuntungan yang besar, dan pangkalan tidak benar-benar menjadi pihak terakhir yang berhubungan dengan konsumen. Upaya yang dilakukan oleh pihak terkait untuk mengatasi perbuatan melawan hukum oleh pelaku usaha dalam penjualan elpiji adalah membentuk tim pengawas guna mengawasi pendistribusian elpiji tabung 3 kg di lapangan.
Disarankan kepada pemilik pangkalan tidak menjual elpiji tabung 3 kg melebihi HET dan langsung menyalurkan kepada konsumen. Pemerintah kota Banda Aceh agar mengawasi dengan baik terkait kebijakan elpiji tabung 3 kg agar tidak terjadi pelanggaran dan konsumen dapat menikmati manfaat dari adanya subsidi tersebut.
iii
Tidak Tersedia Deskripsi
PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PENJUALAN PUPUK BERSUBSIDI DIATAS HARGA ECERAN TERTINGGI (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN BLANGPIDIE KABUPATEN ACEH BARAT DAYA) (HAIKAL MAULIDY, 2019)
PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH PELAKU USAHA BECAK KONVENSIONAL TERHADAP PELAKU USAHA TRANSPORTASI ONLINE (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH) (PUTRI ZAHARA PHONNA, 2022)
TINDAK PIDANA PENJUALAN GAS ELPIJI BERSUBSIDI DI ATAS HARGA ECERAN TERTINGGI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (SANDY ARIF DHAN, 2019)
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KERUGIAN YANG DITIMBULKAN OLEH PELAKU USAHA REPARASI RESMI TELEPON SELULER JENIS IPHONE (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH) (INDAH PERMATA BUNDA, 2024)
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP MAKANAN DAN MINUMAN KEMASAN KADALUWARSA (JAD AL HAQ LUKMAN, 2022)