DISHARMONISASI LANDASAN HUKUM DALAM PEMBENTUKAN LEMBAGA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DI PROVINSI ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

DISHARMONISASI LANDASAN HUKUM DALAM PEMBENTUKAN LEMBAGA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DI PROVINSI ACEH


Pengarang

Sudianto - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1409200030061

Fakultas & Prodi

Fakultas / / PDDIKTI :

Penerbit

Banda Aceh : Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala., 2018

Bahasa

Indonesia

No Classification

342.07

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
Pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum di Aceh mengalami tumpang tindih
kewenangan antara lembaga Panitia Pengawas Pemilihan Aceh
(Panwaslih)dengan Badan
Pengawasan Pemilu
(Bawaslu). Kedua lembaga tersebut memiliki dasar hukum yang kuat
yaitu diatur berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan UU
Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Kewenangan yang
diberikan kepada kedua lembaga tersebut adalah sama yaitu mengawasi dan memastikan
penyelenggaraan pemilu terlaksana dengan jujur, adil dan rahasia. Konsekuensi yang muncul
dari dualisme kelembagaan pengawasan pemilu Aceh adalah banyaknya anggaran yang
dihabiskan untuk membiayai kedua lembaga serta menimbulkan ketidakpastian hukumketika
ditemukan pelanggaraan dalam pelaksanaan pemilu. Masalah pokok dalam penelitian ini
adalah
(1) Bagaimana kedudukan panwaslih dalam sistem pengawasan pemilu di Aceh?,
(2)
Lembaga manakah yang berwenang dalam mengawasi pemilihan kepala daerah di Aceh, dan
(3) Bagaimana solusi yang ditempuh oleh pemerintah untuk mengakhiri dualisme pengawas
pemilu di Aceh?.
Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui dan menganalisa bagaimana kedudukan
panwaslih dalam sistem pengawasan pemilu di Aceh, untuk mengetahui dan menganalisa
lembaga manakah yang berwenang dalam menangani pemilihan kepala daerah di Aceh, dan
untuk mengetahui dan menganalisa bagaimana solusi yang ditempuh oleh pemerintah untuk
mengakhiri dualisme pengawas pemilu di Aceh.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Data yang digunakan dalam
penelitian ini terdiri dari data sekunder yaitu data yang diperoleh secara tidak langsung dari
objeknya, tetapi melalui sumber lain, baik lisan maupun tulisan dan data primer yaitu data
yang diperoleh langsung dari objeknya. Data primer dan data sekunder, dapat pula
digolongkan menurut jenisnya sebagai data kuantitatif yang berupa angka –angka dan data
kualitatif yang berupa kategori-kategori, metode analisis yang digunakan pada penelitian ini
menggunakan pendekatan kualitatif .data sekunder diperoleh melalui studi dokumentasi di
perpustakaan. Sementara bahan hukum primer terdiri dari UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh, UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Panwaslih Aceh kabupaten/kota dibentuk oleh
panwas tingkat nasional danberbentuk ad-hoc yang diusulkan oleh DPRA/DPRD.Pembentukan Panwaslih Aceh pertama dilakukan oleh DPRA dan pembentukan Panwaslih
kabupaten/kota dilakukan oleh Panwaslih Aceh. Berdasarkan asas hukum lex specialis
derogate legi generally dan lex posterior derogate legi priori, yang berwenang untuk
mengawasi penyelenggaran pemilihan umum di Aceh adalah lembaga Panwaslih. Solusi
yang bisa dimanfaatkan untuk mensinergikan pertentangan UU yang satu dengan UU yang
lain dapat dilakukan melalui mekanisme pengujian UU atau dikenal dengan judicial review
maupun merevisi dengan UU yang baru.
Disarankan kepada pejabat pemerintah pusat dan politisiDPR-RI agar dapat
berkoordinasi dan konsultasi terlebih dahulu dalam menetapkan peraturan-peraturan yang
memiliki relevansi dengan Pemerintah Aceh dalam berbagai sektor kehidupan, baik yang
berkaitan dengan sosial, budaya, agama, ekonomi maupun yang berkaitan dengan keputusan
untuk pembuatan rancangan Undang- undang yang baru.
Kepada siapapun perwakilan masyarakat yang menjabat sebagai anggota DPR-RI
yang telah terpilih dan mewakili masyarakat aceh agar lebih peka serta wajib memahami
keistimewaan dan kekhususan yang telah diberikan kepada Pemerintah Aceh oleh
Pemerintah Pusat, sehingga dengan memahami segala aturan- aturan kekhususan tentang
Provinsi Aceh maka setiap pembahasan aturan –aturan di DPR, perwakilan dari pemilihan
Aceh yang menjabat di DPR-RI harus selalu melakukan komunikasi dengan pengambil
kebijakan serta disarankan kepada pembuat dan perumus UU, dalam hal ini DPR-RI bersama
Pemerintah Pusa tuntuk memahami asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan
yang baik supaya menghindari dari disharmonisasi aturan hukum yang dihasilkan yang
berujung pada perselisihan dan konflik regulasi yang berkepanjangan di tengah-tengah
masyarakat.
Kata kunci : Disharmonisasi, Lembaga Pengawasan Pemilihan Umum Kepala Daerah.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK