STRATEGI SOSIALISASI UNDANG-UNDANG LALU LINTAS NO. 22 TAHUN 2009 DALAM MEWUJUDKAN KESADARAN MASYARAKAT BERLALU LINTASRN(STUDI PADA SATLANTAS KOTA LHOKSEMAWE) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

STRATEGI SOSIALISASI UNDANG-UNDANG LALU LINTAS NO. 22 TAHUN 2009 DALAM MEWUJUDKAN KESADARAN MASYARAKAT BERLALU LINTASRN(STUDI PADA SATLANTAS KOTA LHOKSEMAWE)


Pengarang

Efrida Sari - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

0910102010051

Fakultas & Prodi

Fakultas Ilmu Sosial dan Politik / Ilmu Komunikasi(S1) / PDDIKTI : 70201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik-Universitas Syiah Kuala., 2014

Bahasa

Indonesia

No Classification

302.2

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

Penelitian ini berjudul “Strategi Sosialisasi Undang-undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 dalam Mewujudkan Kesadaran Masyarakat Berlalu Lintas”. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui upaya apa saja yang dilakukan oleh Satlantas Kota Lhokseumawe dalam mensosialisasikan Undang-undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 guna mewujudkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dan untuk mengetahui apa saja hambatan yang dialami dalam mensosialisasikan Undang-undang tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Data dan informasi diperoleh dengan melakukan wawancara, observasi dan dokumentasi. Dari hasil pengolahan data ditemukan bahwa terdapat minimnya kesadaran akan kepatuhan dan ketertiban dalam berlalu lintas. Banyak dari masyarakat Kota Lhokseumawe yang tidak mengikuti peraturan dalam berkendara seperti tidak memakai helm, tidak ada spion dan tidak mematuhi isyarat Lampu Lalu Lintas. Banyaknya pelanggaran yang terjadi menjadi alasan Satlantas Polresta Lhokseumawe melakukan Sosialisasi Undang-undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 dengan upaya mewujudkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas seperti datang langsung ke sekolah, kampus dan instansi-instansi untuk mensosialisasikan undang-undang tersebut, ada juga sosialisasi dengan menggunakan pengeras suara di jalan-jalan atau yang dikenal Polisi meupep-pep, dan juga sosialisasi melalui media informasi seperti surat kabar, radio, selebaran dan spanduk. Kendala yang dihadapi dalam sosialisasi ini, sumber daya manusia yang terbatas dan kurangnya kesadaran masyarakat.

Kata Kunci : Sosialisasi, Polresta Lhokseumawe.









Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK