RESPON PEDAGANG KAKI LIMA TERHADAP PERATURAN DAERAH NO 3 TAHUN 2007 KOTA BANDA ACEH ( STUDI DI PASAR ACEH KOTA BANDA ACEH ) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

RESPON PEDAGANG KAKI LIMA TERHADAP PERATURAN DAERAH NO 3 TAHUN 2007 KOTA BANDA ACEH ( STUDI DI PASAR ACEH KOTA BANDA ACEH )


Pengarang

Mirhadi Adhha - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1110101010033

Fakultas & Prodi

Fakultas Ilmu Sosial dan Politik / Sosiologi (S1) / PDDIKTI : 69201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
Pedagang kaki lima merupakan salah satu femomena sosial yang terjadi Indonesia dan menjadi masalah sosial yang harus dihadapi berkaitan dengan ketertiban dan keindahan tata ruang kota. Aceh memiliki regulasi tentang pengaturan dan pembinaan pedagang kaki yang tertuang dalam peraturan daerah (Qanun) Kota Banda Aceh No. 03 Tahun 2007. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana respon dari para pedagang kaki lima terhadap peraturan daerah kota Banda Aceh. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori respon untuk menganalisis perilaku pedagang kaki lima terhadap kebijakan pemerintah Kota Banda Aceh yaitu peraturan daerah No 03 Tahun 2007. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan evaluatif research.Teknik pengumpulan dilakukan dengan cara wawancara dan observasi lapangan yang berlokasi di Pasar Aceh Kota Banda Aceh. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini menggambarkan bahwa respon para pedagang kaki lima yang berada di kawasan Pasar Aceh terhadap peraturan Daerah Kota Banda Aceh No 03 Tahun 2007 tidak baik. Dalam Peraturan no. 03 tahun 2007 pada bab 2 pasal 5 terdapat pernyataan bahwa khusus untuk kawasan Masjid Raya Baiturrahman dan Taman Kota disekitar Masjid Raya tidak dibenarkan melakukan kegiatan berjualan, hal ini sangat bertentangan dengan kenyataan dilapangan dimana banyak pedagang kaki lima yang membuat lapak untuk dagangannya. Pedagang kaki lima yang berada di kawasan Pasar Aceh khususnya Jln. T. Nyak Pante Kulu dengan sadar melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah No. 03 Tahun 2007. Pemerintah Kota Banda Aceh belum tegas dalam mengatur dan membina pedagang kaki lima yang berada di kawasan Pasar Aceh Kota Banda Aceh.
Kata Kunci: Respon, Pedagang Kaki Lima, Peraturan Daerah









Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK