Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
RESPON PEDAGANG KAKI LIMA TERHADAP PERATURAN DAERAH NO 3 TAHUN 2007 KOTA BANDA ACEH ( STUDI DI PASAR ACEH KOTA BANDA ACEH )
Pengarang
Mirhadi Adhha - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1110101010033
Fakultas & Prodi
Fakultas Ilmu Sosial dan Politik / Sosiologi (S1) / PDDIKTI : 69201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Pedagang kaki lima merupakan salah satu femomena sosial yang terjadi Indonesia dan menjadi masalah sosial yang harus dihadapi berkaitan dengan ketertiban dan keindahan tata ruang kota. Aceh memiliki regulasi tentang pengaturan dan pembinaan pedagang kaki yang tertuang dalam peraturan daerah (Qanun) Kota Banda Aceh No. 03 Tahun 2007. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana respon dari para pedagang kaki lima terhadap peraturan daerah kota Banda Aceh. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori respon untuk menganalisis perilaku pedagang kaki lima terhadap kebijakan pemerintah Kota Banda Aceh yaitu peraturan daerah No 03 Tahun 2007. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan evaluatif research.Teknik pengumpulan dilakukan dengan cara wawancara dan observasi lapangan yang berlokasi di Pasar Aceh Kota Banda Aceh. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini menggambarkan bahwa respon para pedagang kaki lima yang berada di kawasan Pasar Aceh terhadap peraturan Daerah Kota Banda Aceh No 03 Tahun 2007 tidak baik. Dalam Peraturan no. 03 tahun 2007 pada bab 2 pasal 5 terdapat pernyataan bahwa khusus untuk kawasan Masjid Raya Baiturrahman dan Taman Kota disekitar Masjid Raya tidak dibenarkan melakukan kegiatan berjualan, hal ini sangat bertentangan dengan kenyataan dilapangan dimana banyak pedagang kaki lima yang membuat lapak untuk dagangannya. Pedagang kaki lima yang berada di kawasan Pasar Aceh khususnya Jln. T. Nyak Pante Kulu dengan sadar melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah No. 03 Tahun 2007. Pemerintah Kota Banda Aceh belum tegas dalam mengatur dan membina pedagang kaki lima yang berada di kawasan Pasar Aceh Kota Banda Aceh.
Kata Kunci: Respon, Pedagang Kaki Lima, Peraturan Daerah
Tidak Tersedia Deskripsi
PEDAGANG KAKI LIMA DI PASAR PEUNAYONG KOTA BANDA ACEH (SUATU TINJAUAN HISTORIS TAHUN 2003 - 2015) (Rizki Noviyuanda, 2018)
PERANAN DINAS PASAR DALAM MENERTIBKAN PEDAGANG KAKI LIMA DI PASAR ACEH ( SUATU PENELITIAN PADA DINAS PASAR KOTA BANDA ACEH) (Ade chandra, 2021)
PENGARUH PENDAPATAN TERHADAP KONSUMSI PEDAGANG KAKI LIMA PASCA TSUNAMI DI KOTA BANDA ACEH (STUDI KASUS PEDAGANG BAJU DI PASAR ACEH KOTA BANDA ACEH) (Jhony Syafwandhinata, 2021)
KEPUASAN PEDAGANG KAKI LIMA TERHADAP PELAYANAN SATKER PENGELOLA PASAR KOTA BANDA ACEH (Muhammad, 2025)
ANALISIS PENDAPATAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KOTA BANDA ACEH (Ery Jayanti, 2025)