PROSEDUR PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DESA PADA KANTOR BADAN PENGAWAS KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN PERWAKILAN ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PROSEDUR PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DESA PADA KANTOR BADAN PENGAWAS KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN PERWAKILAN ACEH


Pengarang

SILVIA MELISA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1501003010054

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Akuntansi (D3) / PDDIKTI : 62401

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Laporan kerja praktik (LKP) bertujuan untuk mengetahui prosedur pertanggungjawaban keuangan desa. Laporan kerja praktik merupakan tugas akhir bagi mahasiswa Program Studi Diploma III Akuntansi Universitas Syiah Kuala yang telah menyelesaikan praktik kerja lapangan selama dua bulan di BPKP Perwakilan Aceh dan telah mendapatkan bimbingan dari dosen Pembimbing guna memperoleh gelar Ahli Madya. BPKP Perwakilan Aceh berkedudukan di Ibu Kota Banda Aceh, jalan Tgk, Panglima Nyak Makam, Banda Aceh 23118, Telp. (0651)28133, 28134, dan 28183, Faks 28173.
BPKP dan aparat pemerintah daerah. kabupaten/kota bertujuan untuk meningkatkan pemahaman bagi aparatur pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan desa, dan meningkatkan tata kelola desa dan kualitas laporan keuangan. Laporan keuangan disajikan sebagai pertanggungjawaban keuangan desa.
Pertanggungjawaban keuangan desa terdiri dari beberapa tahap yaitu perencanaan keuangan desa, penganggaran keuangan desa, penatausahaan keuangan desa, dan pertanggungjawaban keuangan desa.
Pertanggungjawaban keuangan desa merupakan bagian akhir dari siklus pengelolaan keuangan desa, selain perencanaan, pelaksanaan dan penatausahaan. Kepala Desa memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya dalam pengelolaan keuangan desa. Laporan tersebut bersifat periodik semesteran dan tahunan yang disampaikan ke Bupati/Walikota dan ada juga yang disampaikan ke BPD.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK