PROSEDUR PENARIKAN DAN PENGHAPUSAN ASET TETAP TIDAK BEROPERASI (ATTB) DI PT PLN (PERSERO) WILAYAH ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PROSEDUR PENARIKAN DAN PENGHAPUSAN ASET TETAP TIDAK BEROPERASI (ATTB) DI PT PLN (PERSERO) WILAYAH ACEH


Pengarang

YUNITA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1501003010007

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Akuntansi (D3) / PDDIKTI : 62401

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

PT PLN (persero) Wilayah Aceh merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang ketenagalistrikan yang menyediakan, menyalurkan serta menjual tenaga listrik kepada masyarakat. PT PLN (persero) Wilayah Aceh berlokasi dijalan Tgk. H. Mohd. Daud Beureueh No. 172 Banda Aceh Telp (0651) 22188 Faximile (0651) 21516.
Menurut PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No.16, “Aset Tetap adalah aset berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dengan dibangun lebih dahulu yang digunakan dalam operasi perusahaan, tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal perusahaan dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun”. Aset tetap memiliki jenis antara lain:
1. Aset Beroperasi
Aset beroperasi adalah aset yang digunakan untuk menunjang operasi perusahaan.
2. Aset Tetap Tidak Beroperasi (ATTB)
Aset tetap tidak beroperasi adalah aset tetap yang tidak digunakan yang disebabkan oleh kerusakan.
3. Aset Tetap Belum Dimanfaatkan (ATBM)
Aset tetap belum dimanfaatkan adalah aset yang sudah siap pengerjaannya atau aset yang sudah dimiliki namun belum bisa digunakan/dimanfaatkan disebabkan karena belum adanya aset pendukung.
4. Material Cadang
Material cadang adalah material yang akan digunakan dalam rangka menunjang kesinambungan pengoperasian aset tetap induknya serta untuk menjamin keandalan suplai tenaga listrik, keandalan operasi dan untuk mengatasi kerusakan yang mungkin terjadi, jenis dan jumlahnya terbatas, proses pengadaannya memerlukan waktu yang relatif cukup lama, karena tidak mudah diperoleh/dibeli dipasar bebas/lokal, memiliki rasio perputaran yang lambat, dan pengadaan material ini dilakukan melalui anggaran investasi dengan SKI.
Berdasarkan Praktik Kerja Lapangan (LKP) dapat diketahui bahwa penarikan Aset Operasi menjadi Aset Tetap Tidak Beroperasi (ATTB) dikarenakan kondisi fisik teknis dari aset yang bersangkutan tidak memungkinkan lagi untuk dioperasikan, tidak ekonomis, dilakukan penggantian terhadap aset yang sudah rusak dan akan direlokasi.
Prosedur penarikan dan penghapusan Aset Tetap Tidak Beroperasi (ATTB) dilakukan dengan langkah-langkah:
1. Prosedur Penarikan Aset Tetap Tidak Beroperasi (ATTB)
2. Prosedur Penghapusan Aset Tetap Tidak Beroperasi (ATTB)

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK