PENGATURAN IZIN TEMPAT USAHA PEDAGANG KAKI LIMA DI KOTA BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PENGATURAN IZIN TEMPAT USAHA PEDAGANG KAKI LIMA DI KOTA BANDA ACEH


Pengarang

FURQAN - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1303101010233

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
FURQAN, PENGATURAN IZIN TEMPAT USAHA
PEDAGANG KAKI LIMA DI KOTA
BANDA ACEH
2018 (RiaFitri, S.H., M.H.Hum,)
FakultasHukumUniversitasSyiah Kuala
(viii, 53) pp,. tabl,. Bibl.
Dalam Pasal 9 ayat (1) Qanun Kota Banda AcehNomor 3 Tahun 2007 Tentang
Pengaturan dan PembinaanPedagang Kaki Lima, dijelaskan “Untuk mempergunakan
tempat usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), setiap Pedagang Kaki
Lima harus mendapatkan izin tertulis terlebih dahulu dari Walikota.” Namun dalam
kenyataannya Pedagang kaki lima atau yang sering disebut PKL masih banyak yang
belum mempuyai izin tempat usaha tertulis dan hal ini PKL menimbulkan persoalan
mengenai terganggunya keindahan kota dengan berjualan memanfaatkan area pinggir
jalan raya untuk memenuhi kebetuhan ekonomi.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan pengaturan izin tempat usaha
PKL, faktor-faktor yang menyebabkan PKL tidak mempunyai izin, tindakan hukum
pemerintah Kota Banda Aceh terhadap PKL tidak mempunyai izin.
Data dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan untuk
memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan,
buku-buku, bahan internet dan hasil karya ilmiah lain yang berkaitan dengan
permasalahan penelitian ini serta penelitian lapangan yang dilakukan untuk
memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian diketahui bahwa pengaturan izin tempat usaha berdagang PKL
sampai saat ini belum mengikuti peraturan yang berlaku, dikarenakan Wali Kota
Banda Aceh belum mengeluarkan peraturan penetapan lokasi tempat usaha PKL
sebgaimana diperintahkan daalam pasal. Faktor-faktor penyebab tidak mengurus izin
tempat usaha berdagang pemerintah kota sampai saat ini belum selesai merancang
peraturan tempat lokasi untuk PKL dan kurangnya jumlah petugas Unit Pelaksana
Teknis Dinas Pasar Kota Banda Aceh, kurangnya sosialisasi yang dilakukan Dinas
Pasar terkait tempa tusaha berdagang serta kurangnya kesadaran PKL dalam
mengurus izin tempat usaha berdagang. Tindakan hukum yang dilakukan oleh
pemerintah Kota Banda Aceh terhadap PKL yang tidak mempunyai izin tempat usaha
berdagang, memberikan teguran secara lisan dan teguran secara tulisan (surat
pernyataan) serta mengambil tindakan langsung ke lapangan dengan tidak
mengizinkan berjualan.
Diharapkan pemerintah Kota Banda Aceh segeramengeluarkan peraturan
penetapan usaha lokasi untuk PKL dan Pemerintah kota segera menyelesaikan
rancangan peraturan walikota dan pemerintah kota mampu menyediakan lahan
disetiap kecamatan untuk para PKL agar terpenuhinyakebutuhan PKL.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK