Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PENGATURAN IZIN TEMPAT USAHA PEDAGANG KAKI LIMA DI KOTA BANDA ACEH
Pengarang
FURQAN - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1303101010233
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
FURQAN, PENGATURAN IZIN TEMPAT USAHA
PEDAGANG KAKI LIMA DI KOTA
BANDA ACEH
2018 (RiaFitri, S.H., M.H.Hum,)
FakultasHukumUniversitasSyiah Kuala
(viii, 53) pp,. tabl,. Bibl.
Dalam Pasal 9 ayat (1) Qanun Kota Banda AcehNomor 3 Tahun 2007 Tentang
Pengaturan dan PembinaanPedagang Kaki Lima, dijelaskan “Untuk mempergunakan
tempat usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), setiap Pedagang Kaki
Lima harus mendapatkan izin tertulis terlebih dahulu dari Walikota.” Namun dalam
kenyataannya Pedagang kaki lima atau yang sering disebut PKL masih banyak yang
belum mempuyai izin tempat usaha tertulis dan hal ini PKL menimbulkan persoalan
mengenai terganggunya keindahan kota dengan berjualan memanfaatkan area pinggir
jalan raya untuk memenuhi kebetuhan ekonomi.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan pengaturan izin tempat usaha
PKL, faktor-faktor yang menyebabkan PKL tidak mempunyai izin, tindakan hukum
pemerintah Kota Banda Aceh terhadap PKL tidak mempunyai izin.
Data dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan untuk
memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan,
buku-buku, bahan internet dan hasil karya ilmiah lain yang berkaitan dengan
permasalahan penelitian ini serta penelitian lapangan yang dilakukan untuk
memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian diketahui bahwa pengaturan izin tempat usaha berdagang PKL
sampai saat ini belum mengikuti peraturan yang berlaku, dikarenakan Wali Kota
Banda Aceh belum mengeluarkan peraturan penetapan lokasi tempat usaha PKL
sebgaimana diperintahkan daalam pasal. Faktor-faktor penyebab tidak mengurus izin
tempat usaha berdagang pemerintah kota sampai saat ini belum selesai merancang
peraturan tempat lokasi untuk PKL dan kurangnya jumlah petugas Unit Pelaksana
Teknis Dinas Pasar Kota Banda Aceh, kurangnya sosialisasi yang dilakukan Dinas
Pasar terkait tempa tusaha berdagang serta kurangnya kesadaran PKL dalam
mengurus izin tempat usaha berdagang. Tindakan hukum yang dilakukan oleh
pemerintah Kota Banda Aceh terhadap PKL yang tidak mempunyai izin tempat usaha
berdagang, memberikan teguran secara lisan dan teguran secara tulisan (surat
pernyataan) serta mengambil tindakan langsung ke lapangan dengan tidak
mengizinkan berjualan.
Diharapkan pemerintah Kota Banda Aceh segeramengeluarkan peraturan
penetapan usaha lokasi untuk PKL dan Pemerintah kota segera menyelesaikan
rancangan peraturan walikota dan pemerintah kota mampu menyediakan lahan
disetiap kecamatan untuk para PKL agar terpenuhinyakebutuhan PKL.
Tidak Tersedia Deskripsi
ANALISIS PENDAPATAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KOTA BANDA ACEH (Ery Jayanti, 2025)
KONDISI SOSIAL EKONOMI PEDAGANG KAKI LIMA ILEGAL DI BANDA ACEH (Cildina mutiara, 2015)
RESPON PEDAGANG KAKI LIMA TERHADAP PERATURAN DAERAH NO 3 TAHUN 2007 KOTA BANDA ACEH ( STUDI DI PASAR ACEH KOTA BANDA ACEH ) (Mirhadi Adhha, 2018)
PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP PEDAGANG KAKI LIMA DI KOTA BANDA ACEH (Ismanidar, 2018)
PENGARUH PENDAPATAN TERHADAP KONSUMSI PEDAGANG KAKI LIMA PASCA TSUNAMI DI KOTA BANDA ACEH (STUDI KASUS PEDAGANG BAJU DI PASAR ACEH KOTA BANDA ACEH) (Jhony Syafwandhinata, 2021)