Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PENERAPAN ‘UQUBAT TERHADAP PENYELENGGARA DAN PENYEDIA FASILITAS UNTUK JARIMAH IKHTILATH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IAH KOTA BANDA ACEH)
Pengarang
PUTRI AMALINA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1403101010133
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Putri Amalina,
2018
Penerapan ‘Uqubat terhadap Penyelenggara dan Penyedia
Fasilitas untuk Jarimah Ikhtilath (Suatu Penelitian di
Wilayah Hukum Mahkamah Syar’iah Kota Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 55),pp.,bibl.,tabl.,app.
Nursiti, S.H., M.Hum
Aceh memiliki keistimewaan menerapkan syari?at Islam, namun masih
ada pihak-pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan fasilitas untuk
Jarimah Ikhtilath. Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat
pada Pasal 25 ayat (2) berbunyi :“Setiap orang yang dengan sengaja
menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau mempromosikan Jarimah
Ikhtilath, diancam dengan „Uqubat Ta?zir cambuk paling banyak 45 (empat puluh
lima) kali dan/atau denda paling banyak 450 (empat ratus lima puluh gram) emas
murni dan/atau penjara paling lama 45 (empat puluh lima) bulan”.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan bagaimana proses
penegakan hukum serta hambatan apa saja yang dihadapi aparat penegak hukum
terhadap penyelenggara dan penyedia tempat untuk Jarimah Ikhtilath.
Metode penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis
empiris. Analisis permasalahan dilakukan dengan mengolah data sekunder yaitu
bahan-bahan hukum yang diperoleh dengan mempelajari serta menelaah teori-
teori, buku-buku, jurnal-jurnal, literatur-literatur hukum serta perundang-
undangan (library research) dengan data primer yang diperoleh dari lapangan
(field research) yang diperoleh dengan dengan proses mewawancarai secara
langsung kepada responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penegakan hukum tidak dapat
dilakukan terhadap penyedia fasilitas untuk Jarimah Ikhtilath dikarenakan
sulitnya mendapatkan alat bukti baik dari barang bukti maupun keterangan saksi,
hal tersebut berhubungan dengan hambatan yang dihadapi aparat penegak hukum
di lapangan yaitu sulitnya membuktikan unsur pasal „dengan sengaja? pada pasal
25 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Jinayat. Sejak Qanun
tersebut berlaku belum ada satupun penyedia tempat yang diproses secara hukum
dan diterapkan „uqubat. Kurangnya sarana, prasarana serta kualitas dan kuantitas
sumber daya manusia pada polisi syari?at Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh,
tidak adanya unit khusus terhadap pelanggaran syari?at pada Polresta Banda Aceh
serta modus yang sangat rapi juga menjadi hambatan dalam proses penegakan
hukum.
Disarankan kepada pemerintah untuk lebih fokus serta berkomitmen penuh
dalam melaksanakan penegakan syari?at Islam di kota Banda Aceh dengan
meningkatkan sarana dan prasarana serta kualitas dan kuantitas sumber daya
manusia yang memadai pada polisi syari?at Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh,
serta dibentuknya unit khusus untuk pelanggar syari?at pada Polresta Banda Aceh
sehingga dapat maksimal dalam menangani kasus pelanggaran syari?at yang
terjadi. Disarankan pula untuk dilakukannya revisi unsur Pasal 25 ayat (2) Qanun
Nomor 6 Tahun 2014.
Tidak Tersedia Deskripsi
PENERAPAN ‘UQUBAT TERHADAP PENYELENGGARA DAN PENYEDIA FASILITAS UNTUK JARIMAH IKHTILATH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IAH KOTA BANDA ACEH) (PUTRI AMALINA, 2018)
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN SMARTPHONE SEBAGAI PENYEDIA FASILITAS JARIMAH MAISIR RN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH SUKA MAKMUE). (Syauqi kamal, 2024)
ANALISIS TERHADAP PENJATUHAN ‘UQUBAT CAMBUK DALAM PERKARA JARIMAH TA’ZIR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH KOTA BANDA ACEH) (MIFTAHUL AL AHYAR, 2021)
STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH NOMOR 10/JN/2020/MS.BNA TENTANG IKHTILATH (CUT FATIRAH, 2021)
BANTUAN HUKUM DALAM PERKARA RNJARIMAH IKHTILATHRN(SUATU PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH) (Muhammad Irham, 2021)