PROSEDUR KONSOLIDASI LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH ACEH PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PROSEDUR KONSOLIDASI LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH ACEH PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN ACEH


Pengarang

LIA DHARMA RISKA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1501003010040

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Akuntansi (D3) / PDDIKTI : 62401

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Laporan Kerja Praktik (LKP) merupakan tugas akhir bagi mahasiswa
Program Studi Diploma III Akuntansi Universitas Syiah Kuala yang telah
menyelesaikan Praktik Kerja Lapangan (PKL) selama dua bulan pada Badan
Pengelolaan Keuangan Aceh pada bidang Akuntansi. Penulisan laporan ini
bertujuan untuk mengetahui prosedur konsolidasi Laporan Keuangan Pemerintah
Aceh pada Badan Pengelolaan Keuangan Aceh. Laporan kerja praktik ini telah
diselesaikan dengan memperoleh informasi melalui observasi, interview
(wawancara) pada Badan Pengelolaan Keuangan Aceh serta dokumentasi dan
kepustakaan untuk melengkapi penjelasan pada laporan ini.
Konsolidasi adalah proses penggabungan antara akun-akun yang
diselenggarakan oleh suatu entitas pelaporan dengan entitas pelaporan lainnya,
entitas akuntansi dengan entitas akuntansi lainnya, dengan mengeliminasi akunakun timbal balik agar dapat disajikan sebagai satu entitas pelaporan konsolidasian.
Laporan keuangan konsolidasian adalah laporan keuangan gabungan dari seluruh
laporan keuangan SKPA dan laporan keuangan PPKA menjadi satu laporan
keuangan entitas tunggal, dalam hal ini adalah Laporan Keuangan Pemerintah Aceh
sebagai entitas pelaporan. Laporan keuangan konsolidasian ini disusun oleh
SKPKA yang dalam hal ini bertindak mewakili pemerintah Aceh sebagai
konsolidator. Dalam pelaksanannya, proses konsolidasi Laporan Keuangan
Pemerintah Aceh dilakukan dari tahap penyusunan kertas kerja konsolidasi LRA,
LO, dan Neraca setiap SKPA dan PPKA, pencatatan jurnal eliminasi, dan tahap
terakhir yaitu proses penyusunan laporan keuangan konsolidasian, yaitu Laporan
Keuangan Pemerintah Aceh.
Secara keseluruhan dapat disimpulkan bahwa prosedur konsolidasi Laporan
Keuangan Pemerintah Aceh pada Badan Pengelolaan Keuangan Aceh sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang
Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual, dan Peraturan
Gubernur Aceh Nomor 106 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan
Aceh. Disarankan agar Badan Pengelolaan Keuangan Aceh tetap menjaga
konsistensi dan kinerja yang telah berjalan.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK