KEBIJAKAN AKUNTANSI ATAS PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN TRIWULAN PADA PT. PLN (PERSERO) AREA BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

KEBIJAKAN AKUNTANSI ATAS PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN TRIWULAN PADA PT. PLN (PERSERO) AREA BANDA ACEH


Pengarang

ALDANILA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1501003010011

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Akuntansi (D3) / PDDIKTI : 62401

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Laporan Kerja Praktik (LKP) ini merupakan tugas akhir bagi mahasiswa Program Studi Diploma III Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala yang telah menyelesaikan Praktik Kerja Lapangan selama dua bulan di PT. PLN (Persero) Area Banda Aceh. Tujuan laporan kerja praktik ini adalah untuk mengetahui Kebijakan Akuntansi atas Penyusunan Laporan Keuangan Triwulan Pada PT. PLN (Persero) Area Banda Aceh. Untuk memperoleh data dan informasi yang dibutuhkan guna menyusun LKP ini, penulis menggunakan metode studi kepustakaan, pengamatan, dan melakukan wawancara dengan beberapa karyawan PT. PLN (Persero).
Berdasarkan pembahasan yang terdapat dalam Laporan Kerja Praktik ini, Kebijakan Akuntansi atas Penyusunan Laporan Keuangan Pada PT. PLN (Persero) mengikuti Kebijakan Akuntansi No 0250.K/DIR/2014 tentang kerangka dasar penyusunan laporan keuangan, pengukuran laporan keuangan, pengakuan laporan keuangan penyajian laporan keuangan dan pengungkapan laporan keuangan.
Penyusunan Laporan Keuangan Interim PSAK 3 yaitu berdasarkan peraturan yang telah disahkan oleh Pengurus Pusat Ikatan Akuntansi Indonesia. Didalam laporan keuangan interim juga menjelaskan penyusuan laporan keuangan, pengukuran laporan keuangan, pengakuan laporan keuangan, penyajian laporan keuangan dan pengungkapan laporan keuangan berdasarkan periode interim. Periode interim adalah suatu periode laporan keuangan yang lebih pendek dari satu tahun buku penuh.
Laporan keuangan interim merupakan laporan keuangan yang berisi baik laporan keuangan lengkap (seperti yang dijelaskan di PSAK nomor 1: Penyajian Laporan Keuangan) atau laporan keuangan ringkas (seperti yang dijelaskan di PSAK nomor 3) untuk suatu periode interim.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK