Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENAMBAHAN KUOTA PENDAFTARAN BAKAL CALON LEGISLATIF SERATUS DUA PULUH PERSEN PADA PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF DI ACEH TAHUN 2014
Pengarang
Hendra - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
0703101010129
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2013
Bahasa
Indonesia
No Classification
342.07
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
HENDRA, PENAMBAHAN KUOTA PENDAFTARAN BAKAL CALON LEGISLATIF SERATUS DUA PULUH PERSEN PADA PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF DI ACEH TAHUN 2014
2014 Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v,69 ) pp., bibl., app.
ZAINAL ABIDIN, S.H., M.Si
Pasal 54 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum menentukan kuota pendaftaran bakal calon legislatif sebanyak 100% secara nasional, namun pada pemilihan umum legislatif di Aceh tahun 2014 kuota pendaftaran bakal calon legislatif memuat paling banyak 120% berdasarkan Qanun Nomor 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRA dan DPRK. Dalam kenyataannya kuota pendaftaran bakal calon legislatif 120% yang ditetapkan oleh KIP Aceh juga berlaku bagi partai nasional dan hal tersebut tidak sesuai dengan UU No 8 tahun 2012 yang menetapkan kuota pendaftaran bakal calon legislatif 100%.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan sesuai atau tidaknya kuota pendaftaran bakal calon legislatif pada pencalonan DPRA dan DPRK pada pemilihan umum legislatif di Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta aturan yang seharusnya ditetapkan dan konsekuensi yuridis yang timbul akibat penambahan kuota pendaftaran bakal calon legislatif sebanyak 120% pada pemilihan umum legislatif di Aceh tahun 2014.
Penelitian ini merupakan penelitian Hukum Normatif-Empiris (applied law research), artinya data yang di peroleh dari penelitian kepustakaan yaitu dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, buku-buku dan tulisan-tulisan ilmiah dan jurnal yang berkaitan dengan penelitian ini, juga dilakukan penelitian lapangan yaitu dengan mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kuota pendaftaran bakal calon legislatif pada Pencalonan Anggota DPRA dan DPRK dilakukan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2008 yang memuat sebanyak 120% dari jumlah kursi yang tersedia dan berlaku untuk partai lokal dan partai nasional, seharusnya untuk partai nasional yang ada di Aceh tetap di berlakukan kuota pendaftaran bakal calon legislatif sebanyak 100%. Konsekuensi yuridis yang timbul akibat adanya keputusan penambahan kuota pendaftaran calon legislatif 120% oleh KIP Aceh hanya berlaku untuk partai lokal sesuai dengan Qanun No 3 tahun 2008, tetapi untuk partai nasional tidak bisa diberlakukan karena tidak ada dasar hukumnya.
Disarankan kepada KIP aceh jika ingin memberlakukan asas penyelenggaraan pemilu yang adil dan merata untuk partai politik, seharusnya memberlakukan kuota 100% sampai dengan 120% untuk partai politik lokal dan untuk partai nasional tetap memuat kuota 100%, sehingga tidak bertentangan dengan Undang-Undang nomor 8 tahun 2012 dan juga UUPA, karena UUPA mengatur batas maksimal 120% untuk kuota pendaftaran bakal calon legislatif dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan.
Tidak Tersedia Deskripsi
PEMENUHAN KUOTA 30 PERSEN CALON LEGISLATIF PEREMPUAN OLEH PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DI KOTA BANDA ACEH (Haunan Rafiqa Basith, 2024)
KEWENANGAN PENETAPAN BAKAL CALON ANGGOTA LEGISLATIF WILAYAH DAERAH PEMILIHAN DI ACEH (Amzar Ardiyansyah, 2020)
KEKALAHAN CALON LEGISLATIF PEREMPUAN DARI PARTAI ACEH PADA PEMILU LEGISLATIF DI KOTA BANDA ACEH TAHUN 2014 (Muh.ikramullah, 2017)
KEGAGALAN PARTAI GOLONGAN KARYA DALAM MEMPEROLEH KURSI LEGISLATIF DI KABUPATEN PIDIE JAYA PADA PEMILU TAHUN 2014 (MUHAMMAD BRILLY, 2019)
INTERAKSI CALON LEGISLATIF DENGAN KONSTITUEN DALAM KAMPANYE PEMILU TAHUN 2019 (ANALISIS DRAMATURGI CALON LEGISLATIF DARI PARTAI PAN DI KOTA BANDA ACEH) (Yulia Ulfa, 2019)