MEKANISME PEMBERHENTIAN KEUCHIK DI GAMPONG BLANG MANGGENG KECAMATAN MANGGENG KABUPATEN ACEH BARAT DAYA | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

MEKANISME PEMBERHENTIAN KEUCHIK DI GAMPONG BLANG MANGGENG KECAMATAN MANGGENG KABUPATEN ACEH BARAT DAYA


Pengarang

Siska Tria Danisa - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1303101010042

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
Siska Tria Danisa,
2018
MEKANISME PEMBERHENTIAN KEUCHIK DI
GAMPONG BLANG MANGGENG KECAMATAN
MANGGENG KABUPATEN ACEH BARAT DAYA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 56) pp., Bibl.
Dr. Zahratul Idami, S.H., M.Hum.
Pasal 43 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara
Pemilihan Dan Pemberhentian Keuchik di Aceh menyebutkan bahwa Keuchik
berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan,
selanjutnya ayat (2) menyatakan bahwa Keuchik dapat diberhentikan karena
berakhir masa jabatan, tidak dapat melaksanakan tugas berkelanjutan selama 6
bulan, tidak lagi memenuhi syarat sebagai Keuchik, melanggar sumpah/janji
jabatan, tidak melaksanakan kewajiban Keuchik dan melanggar larangan Keuchik.
Berdasarkan surat Keputusan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 214 Tahun 2017
tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Keuchik Gampong Blang
Manggeng, pemberhentian Keuchik Gampong Blang Manggeng dikarenakan mosi
tidak percaya masyarakat sehingga permasalahannya adalah bagaimana
pemberhentian keuchik digampong tersebut dan apakah akibat Hukumya..
Tujuan dari penulisan skripsi ini untuk menjelaskan mengenai
Pemberhentian Keuchik Gampong Blang Manggeng dalam praktek dan akibat
hukum yang ditimbulkan dari pemberhentian Keuchik Gampong Blang Manggeng
Kabupaten Aceh Barat Daya.
Untuk memperoleh data dilakukan penelitian yuridis empiris, Penelitian
yuridis dilakukan untuk mendapatkan data sekunder dengan cara membaca
peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan buku literatur hukum atau
bahan hukum tertulis lainnya. Penelitian empiris dilakukan untuk mendapatkan
data primer yang berhubungan dengan penelitian ini melalui wawancara dengan
responden dan informan.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pemberhentian Keuchik
Gampong Blang Manggeng dalam prakteknya tidak sesuai dengan aturan yang
ditetapkan didalam Qanun Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan Dan
Pemberhentian Keuchik di Aceh hal ini dikarenakan Surat Keputusan Bupati
Aceh Barat Daya Nomor 214 Tahun 2017 tentang Pemberhentian Dan
Pengangkatan Penjabat Keuchik Gampong Blang Manggeng dikeluarkan hanya
berdasarkan Mosi masyarakat tanpa melalui tahapan pembuktian hukum terlebih
dahulu atas hal yang disinyalirkan dilakukan oleh Keuchik yang menjabat saat itu.
Akibat hukum yang ditimbulkan dengan dikeluarkan SK tersebut adalah Keuchik
yang diberhentikan tersebut tidak lagi dapat menjabat sebagai Keuchik Gampong
Blang Manggeng sehingga tidak perlu melakukan hak dan kewajibannya lagi
sebagai Keuchik.
Disarankan kepada Bupati dalam bertindak sebagai pengambil keputusan
haruslah mengacu kepada perundang-undangan yang berlaku, selanjutnya bagi
Keuchik yang diberhentikan yang tidak sesuai dengan peraturan agar dapat
mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK