Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
MEKANISME PEMBERHENTIAN KEUCHIK DI GAMPONG BLANG MANGGENG KECAMATAN MANGGENG KABUPATEN ACEH BARAT DAYA
Pengarang
Siska Tria Danisa - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1303101010042
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2018
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Siska Tria Danisa,
2018
MEKANISME PEMBERHENTIAN KEUCHIK DI
GAMPONG BLANG MANGGENG KECAMATAN
MANGGENG KABUPATEN ACEH BARAT DAYA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 56) pp., Bibl.
Dr. Zahratul Idami, S.H., M.Hum.
Pasal 43 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara
Pemilihan Dan Pemberhentian Keuchik di Aceh menyebutkan bahwa Keuchik
berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan,
selanjutnya ayat (2) menyatakan bahwa Keuchik dapat diberhentikan karena
berakhir masa jabatan, tidak dapat melaksanakan tugas berkelanjutan selama 6
bulan, tidak lagi memenuhi syarat sebagai Keuchik, melanggar sumpah/janji
jabatan, tidak melaksanakan kewajiban Keuchik dan melanggar larangan Keuchik.
Berdasarkan surat Keputusan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 214 Tahun 2017
tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Keuchik Gampong Blang
Manggeng, pemberhentian Keuchik Gampong Blang Manggeng dikarenakan mosi
tidak percaya masyarakat sehingga permasalahannya adalah bagaimana
pemberhentian keuchik digampong tersebut dan apakah akibat Hukumya..
Tujuan dari penulisan skripsi ini untuk menjelaskan mengenai
Pemberhentian Keuchik Gampong Blang Manggeng dalam praktek dan akibat
hukum yang ditimbulkan dari pemberhentian Keuchik Gampong Blang Manggeng
Kabupaten Aceh Barat Daya.
Untuk memperoleh data dilakukan penelitian yuridis empiris, Penelitian
yuridis dilakukan untuk mendapatkan data sekunder dengan cara membaca
peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan buku literatur hukum atau
bahan hukum tertulis lainnya. Penelitian empiris dilakukan untuk mendapatkan
data primer yang berhubungan dengan penelitian ini melalui wawancara dengan
responden dan informan.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pemberhentian Keuchik
Gampong Blang Manggeng dalam prakteknya tidak sesuai dengan aturan yang
ditetapkan didalam Qanun Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan Dan
Pemberhentian Keuchik di Aceh hal ini dikarenakan Surat Keputusan Bupati
Aceh Barat Daya Nomor 214 Tahun 2017 tentang Pemberhentian Dan
Pengangkatan Penjabat Keuchik Gampong Blang Manggeng dikeluarkan hanya
berdasarkan Mosi masyarakat tanpa melalui tahapan pembuktian hukum terlebih
dahulu atas hal yang disinyalirkan dilakukan oleh Keuchik yang menjabat saat itu.
Akibat hukum yang ditimbulkan dengan dikeluarkan SK tersebut adalah Keuchik
yang diberhentikan tersebut tidak lagi dapat menjabat sebagai Keuchik Gampong
Blang Manggeng sehingga tidak perlu melakukan hak dan kewajibannya lagi
sebagai Keuchik.
Disarankan kepada Bupati dalam bertindak sebagai pengambil keputusan
haruslah mengacu kepada perundang-undangan yang berlaku, selanjutnya bagi
Keuchik yang diberhentikan yang tidak sesuai dengan peraturan agar dapat
mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Tidak Tersedia Deskripsi
RAGAM TUTUR MASYARAKAT BILINGUAL DALAM KELOMPOK MASYARAKAT MANGGENG ACEH BARAT DAYA (Sri Rahmawati, 2021)
IDENTIFIKASI GERAK DALAM PERMAINAN TRADISI0NAL ANAK-ANAK DI MANGGENG ACEH BARAT DAYA (Wirda Syukrita, 2024)
HUBUNGAN PARTISIPASI DALAM KELOMPOKTANI DENGAN PENDAPATAN PETANI PADI SAWAH DI KECAMATAN MANGGENG (LAMAN FADIA, 2024)
KECENDERUNGAN MASYARAKAT MENYEKOLAHKAN RNANAK PADA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI (MTSN) RNMANGGENG KABUPATEN ACEH BARAT DAYA (Diani, 2015)
ALIH KODE DAN CAMPUR KODE DALAM PEMBELAJARAN DI KELAS IV SDIT MUHAMMADIYAH MANGGENG KABUPATEN ACEH BARAT DAYA (Miftahul Salam, 2024)